Koalisi Besar Buruh Siapkan Draf RUU Ketenagakerjaan Baru, Akan Diserahkan ke DPR Pekan Depan - lemspsi.com
Nasional

Koalisi Besar Buruh Siapkan Draf RUU Ketenagakerjaan Baru, Akan Diserahkan ke DPR Pekan Depan

284

Indonesian Labor Coalition Finalizes New Employment Bill Draft, Set to Submit It to Parliament Next Week

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia

JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memastikan akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru kepada DPR RI pada pekan depan. Draf tersebut merupakan hasil pembahasan bersama puluhan konfederasi dan ratusan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam koalisi, dengan tujuan menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil, demokratis, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja masa kini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus salah satu pimpinan Koalisi Besar Buruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan pimpinan DPR RI dan memastikan koalisi akan diterima secara resmi untuk menyerahkan draf RUU tersebut.

“Kami meminta agar saat penyerahan nanti tidak hanya pimpinan DPR yang hadir, tetapi juga seluruh perwakilan fraksi. Kami ingin menyampaikan langsung pokok-pokok pikiran buruh kepada seluruh fraksi di DPR RI,” ujarnya. Selasa, (14/7/2026)

Menurut Andi Gani, penyusunan draf RUU dilakukan secara terbuka tanpa ada konfederasi yang mendominasi. Seluruh organisasi buruh diberikan ruang untuk menyampaikan gagasan dan aspirasi berdasarkan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja saat ini.

Ia juga berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara terburu-buru mengingat tenggat waktu pembentukan regulasi tersebut hingga 30 Oktober mendatang.

“Kami berharap pembahasannya benar-benar komprehensif, teliti, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik buruh, pengusaha, asosiasi usaha maupun pemerintah,” katanya.

Libatkan 18 Konfederasi dan 150 Federasi

Selama tiga hari, tim hukum dan perwakilan dari 18 konfederasi serta sekitar 150 federasi serikat pekerja berkumpul untuk merumuskan dokumen final yang akan dibawa ke DPR RI.

Mereka membahas berbagai isu strategis ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan pekerja di era digital, kesetaraan gender, transisi menuju ekonomi hijau (just transition), hingga kebebasan berserikat.

SEKJEND KSPSI Jumhur Hidayat, Arief Minardi, menegaskan bahwa keterlibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan RUU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Sejak penyusunan draf awal, seluruh stakeholder harus dilibatkan secara transparan. Karena itu kami ingin draf yang kami susun menjadi salah satu bahan resmi dalam pembahasan RUU di DPR,” katanya.

Dorong Undang-Undang Baru, Bukan Sekadar Revisi

Sejumlah pimpinan konfederasi menegaskan bahwa yang diperjuangkan bukan sekadar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar baru sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Perwakilan Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menyatakan regulasi baru harus mampu menjawab perubahan dunia industri yang kini telah memasuki era otomatisasi, digitalisasi, ekonomi gig (gig economy), hingga penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan hubungan industrial saat ini.

“Undang-undang baru harus mengarah pada kerja layak, perlindungan yang sejati, kesejahteraan buruh dan keluarganya, sekaligus membangun tata kelola industri nasional yang kuat, mandiri, dan berdaya saing,” ujarnya.

Selain memperkuat perlindungan pekerja, koalisi juga menilai regulasi baru harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dengan memberantas berbagai hambatan investasi seperti praktik pungutan liar dan korupsi yang dinilai turut membebani dunia usaha.

Delapan Isu Utama

Koalisi Besar Buruh Indonesia menyebut terdapat delapan isu utama yang menjadi fokus dalam penyusunan draf RUU Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Mekanisme dan tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK).
  2. Pesangon.
  3. Perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
  4. Outsourcing.
  5. Pengupahan.
  6. Upah sektoral.
  7. Tenaga kerja asing (TKA).
  8. Pengawasan ketenagakerjaan dan sanksi.

Delapan isu tersebut akan dirumuskan secara mendalam sebelum diserahkan kepada DPR RI.

Tolak Pembahasan Kilat

Koalisi Besar Buruh juga mengingatkan DPR agar tidak mengulangi proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi publik.

Andi Gani menegaskan apabila pembahasan kembali dilakukan secara tertutup atau “kebut semalam” tanpa mengakomodasi aspirasi buruh, maka koalisi tidak menutup kemungkinan menggelar aksi besar-besaran.

“Kami ingin seluruh proses berjalan terbuka. Draf kami jangan hanya diterima secara seremonial, tetapi benar-benar dibahas bersama seluruh fraksi dan stakeholder. Jika aspirasi buruh diabaikan, kami siap melakukan aksi besar-besaran,” tegasnya.

Dukung Pemberantasan Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, Koalisi Besar Buruh Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Para pimpinan konfederasi menilai praktik korupsi dan pungutan liar telah menjadi salah satu penyebab lemahnya daya saing industri nasional dan pada akhirnya berdampak terhadap meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mereka berharap proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan nantinya juga bebas dari praktik suap maupun kepentingan politik tertentu sehingga benar-benar menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pembangunan ekonomi nasional. @kg_krd

Exit mobile version