BEKASI — Dialog Sosial bertajuk “Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Adil untuk Semua” digelar di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Kamis (1/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut dihadiri perwakilan 13 Serikat Pekerja Anggota (SPA) KSPSI Pembaruan serta sekitar 250 peserta. Dialog menjadi ruang bagi kalangan serikat pekerja, pemerintah dan DPR RI untuk membahas arah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Ketua Umum DPP KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat, serta jajaran Kementerian Ketenagakerjaan dan perwakilan serikat pekerja.
Dalam pengantarnya, Ketua Umum DPP KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan dialog sosial menjadi bagian penting dalam mengawal proses penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ia menyebut keterbukaan pemerintah dan DPR dalam menerima aspirasi pekerja menjadi ruang penting untuk membangun pembahasan yang lebih konstruktif.
Menurutnya, berbagai dialog antara pekerja, pemerintah, DPR, dan pihak pengusaha telah dilakukan dalam proses pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Jumhur menegaskan bahwa serikat pekerja tetap akan menyampaikan aspirasi dan bersikap kritis, namun melalui suasana dialog yang tenang dan kekeluargaan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa DPR akan terus membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan DPR bersama pemerintah perlu mempertemukan berbagai kepentingan, baik dari pekerja maupun pemberi kerja, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterima seluruh pihak.
“Judulnya adil bagi semua pihak. Ini adalah harapan kami di DPR, betul-betul undang-undang ini bisa membawa dampak kesejahteraan dan menjadi harapan bagi seluruh pekerja serta serikat pekerja,” ujarnya dalam dialog.
Cucun juga menyoroti sejumlah aspek yang dinilai penting dalam RUU tersebut, antara lain perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, hubungan industrial, pemagangan, perlindungan sosial, serta kepastian bagi dunia usaha.
Ia menekankan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan pemangku kepentingan akan menjadi bagian dari proses pembahasan, meskipun tidak seluruh usulan dapat diakomodasi secara utuh.
“Ketika kami bahas di DPR, pemerintah memberikan tawaran, kemudian dari para pemberi kerja juga ada usulan. Kami harus menyatukan semua keinginan stakeholder agar bisa berjalan dan ada titik temu,” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam kesempatan tersebut mengapresiasi KSPSI yang memilih jalur dialog dalam menyampaikan aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang saat ini tengah melakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut bersama pemerintah.
Menurut Yassierli, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terus berlangsung, termasuk melalui pembahasan pasal demi pasal untuk mencari rumusan yang dapat mengakomodasi berbagai aspirasi.
Ia menyebut proses penyusunan regulasi tersebut merupakan kesempatan untuk menghasilkan aturan ketenagakerjaan yang dapat menjadi landasan perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Undang-undang ini akan menjadi legacy kita bersama,” kata Yassierli.
Dialog sosial tersebut berlangsung dengan suasana terbuka dan menjadi wadah penyampaian aspirasi dari berbagai federasi dan serikat pekerja. Forum ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan pekerja dalam proses penyusunan regulasi yang akan mengatur masa depan hubungan industrial di Indonesia.
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus berjalan melalui dialog untuk menemukan rumusan yang memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta keseimbangan kepentingan para pihak. @kg_krd
