Tiga Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar Diselundupkan dari Singapura ke Batam, Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka - lemspsi.com
HukumNasional

Tiga Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar Diselundupkan dari Singapura ke Batam, Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka

12
Tiga Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar Diselundupkan dari Singapura ke Batam

BATAM – Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan pemasukan ilegal tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam. Nilai tiga mesin tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS dan DJ.

Keempatnya diduga memiliki peran dalam proses pengiriman hingga pemasukan tiga mesin pesawat tersebut dari Singapura ke Batam.

Kasus ini diungkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah polisi memperoleh informasi mengenai adanya pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga pada 14 Agustus 2026 menemukan tiga unit mesin pesawat tersebut di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Selain mesin pesawat, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri terkait pemasukan barang dari luar negeri.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam yang tidak memenuhi persyaratan impor.

“Modus yang dilakukan yaitu memasukkan mesin pesawat dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor,” kata Nona Pricillia, Kamis (1/10/2026).

Dikatakannya, tiga mesin pesawat yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.

Polisi selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam rangkaian pengiriman dan pemasukan barang tersebut.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Disebutkannya, Polda Kepri mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan dalam kegiatan perdagangan maupun impor.

Setiap barang yang masuk dari luar negeri wajib memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Polda Kepri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar dalam melakukan kegiatan perdagangan maupun impor selalu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi aktivitas perdagangan dan pemasukan barang dari luar negeri.

“Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang ilegal,” tuturnya.

Pengungkapan tiga mesin pesawat bernilai sekitar Rp30 miliar tersebut kini masih diproses penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (mri)

 

 

Exit mobile version