JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 16 konfederasi serikat pekerja mendesak DPR dan pemerintah segera menyusun serta mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XII/2023.
Untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut, koalisi akan segera membentuk tim teknis yang bertugas menyusun berbagai masukan dan usulan dari seluruh organisasi buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea, mengatakan tim teknis akan mulai bekerja dalam waktu dekat dengan melibatkan seluruh konfederasi yang tergabung dalam koalisi.
“Kami membentuk tim teknis, bersatu, menyalurkan segala gagasan, tidak dibatasi, dan juga membentuk tim yang akan segera bekerja mulai minggu ini,” kata Andi Gani di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, pembentukan tim tersebut menjadi langkah konkret agar aspirasi buruh dapat terakomodasi dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru.
Senada dengan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menilai pembentukan tim teknis sangat penting mengingat tenggat waktu penyusunan undang-undang tersebut semakin dekat. Ia menyebut regulasi baru ditargetkan sudah dapat diselesaikan pada Oktober tahun ini.
Elly menjelaskan, koalisi tidak akan menyusun rancangan undang-undang tandingan. Sebaliknya, tim teknis akan fokus merumuskan sejumlah isu strategis yang menjadi prioritas untuk diperjuangkan dalam pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
“Jadi kami tidak akan menghasilkan satu bundel atau tandingan. Tapi misalnya sekarang ini kami ada delapan poin, mungkin nanti akan berkembang selama periode diskusi-diskusi jadi beberapa poin. Tapi kita hanya menyoroti yang penting-penting saja sesuai dengan isu yang sedang berkembang saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menegaskan salah satu isu utama yang akan menjadi perhatian dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan adalah sistem pengupahan.
Menurutnya, mekanisme pengupahan yang berlaku saat ini masih menimbulkan banyak persoalan sehingga kerap memicu aksi unjuk rasa setiap tahun.
“Sistem pengupahan ini jelas enggak bagus. Kalau bagus kan mungkin enggak setiap akhir tahun demo. Artinya ini akan kita bahas, harusnya kita bisa perbaiki,” kata Sunarno.
Selain pengupahan, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, khususnya pekerja platform digital yang dinilai masih rentan.
Koalisi juga meminta agar UU Ketenagakerjaan yang baru memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja media, tenaga kesehatan, pekerja sektor pendidikan, maritim, perkebunan, hingga pertambangan.
“Jadi mereka sebagai pekerja rentan juga memang semua harus dilindungi,” ujar Sunarno.
Melalui pembentukan tim teknis tersebut, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia berharap dapat mengawal proses pembahasan UU Ketenagakerjaan secara aktif sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Indonesia. @kg_krd











