Nasional

Kemnaker Minta Kebijakan Plain Packaging Rokok Dikaji Matang, Khawatir Berdampak pada 5,3 Juta Pekerja

101
×

Kemnaker Minta Kebijakan Plain Packaging Rokok Dikaji Matang, Khawatir Berdampak pada 5,3 Juta Pekerja

Sebarkan artikel ini

Manpower Ministry Urges Careful Review of Plain Cigarette Packaging Policy Over Potential Impact on 5.3 Million Workers

ilustrasi - job fair

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan tanpa merek (plain packaging) pada produk hasil tembakau. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap industri hasil tembakau yang merupakan salah satu sektor padat karya dan menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.

Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker, Meinar Kusumo, mengatakan industri hasil tembakau memiliki rantai usaha yang panjang, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Berdasarkan estimasi Kemnaker, sektor tersebut menopang sekitar 5,3 juta tenaga kerja.

“Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari hulu sampai hilir estimasi kami mencapai 5,3 juta orang,” ujar Meinar dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

BACA JUGA:  Tembok Setinggi 3 Meter Roboh Saat Pembongkaran Rumah, Satu Pekerja Tewas

Menurut Meinar, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap para pekerja beserta keluarganya. Ia menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya berdampak pada individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial yang lebih luas.

“Kalau pekerja itu terkena PHK, dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu keluarga ikut terdampak. Kemudian bisa berlanjut pada persoalan pendidikan anak, kesehatan hingga stunting. Ini menjadi lingkaran yang tidak bisa dipisahkan,” katanya.

Meinar menambahkan, pemerintah memang telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Namun, menurutnya, cakupan program tersebut masih belum sepenuhnya menjangkau pekerja di sektor informal, yang jumlahnya cukup besar dalam rantai industri hasil tembakau.

BACA JUGA:  MENAKER Yassierli Respons Potensi PHK di Sejumlah Daerah, Kemnaker Siapkan Pemantauan dan Mediasi

Karena itu, Kemnaker merekomendasikan agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkan regulasi yang dinilai dapat memperketat aktivitas industri sebelum tersedia alternatif maupun strategi mitigasi yang memadai untuk melindungi pekerja.

“Rekomendasi kami adalah jangan mengatur secara lebih ketat sebelum industri memiliki alternatif atau strategi mitigasi,” ujar Meinar.

Kemnaker menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan kesehatan masyarakat, keberlangsungan dunia usaha, serta perlindungan terhadap jutaan tenaga kerja yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tersebut. (Sumber : viva.co.id/)