SELUMA — Seorang karyawan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), Yonsloni, mengadukan dugaan mutasi sepihak dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialaminya kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Yonsloni, warga Kelurahan Bungamas, mengaku telah bekerja di PT MSS sejak 2023. Ia mengatakan persoalan bermula ketika dirinya secara tiba-tiba dimutasi dari posisi sebagai petugas keamanan atau security ke bagian perawatan pada 2 September 2026.
Menurut Yonsloni, mutasi tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan maupun dasar perubahan pekerjaannya. Kondisi itu membuat dirinya keberatan dan memilih meminta bantuan Disnakertrans Seluma untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan hubungan kerjanya dengan perusahaan.
“Mutasi dilakukan secara sepihak. Saya berharap Disnakertrans Seluma bisa memfasilitasi mediasi agar ada kejelasan terkait status kerja saya dan ganti rugi lahan yang terpakai jalan perusahaan,” ujar Yonsloni, Senin (7/9/2026).
Selain mempersoalkan mutasi, Yonsloni juga menyinggung persoalan lahan milik keluarganya yang disebut pernah digunakan perusahaan untuk kepentingan operasional.
Ia mengklaim sebanyak 28 batang pohon karet milik keluarganya telah digusur untuk dijadikan akses jalan operasional PT MSS. Karena itu, apabila dirinya benar-benar terkena PHK, ia meminta persoalan ganti rugi atas lahan dan tanaman yang terdampak turut diselesaikan.
Yonsloni berharap pemerintah daerah dapat menjadi mediator antara dirinya dan pihak perusahaan sehingga persoalan ketenagakerjaan maupun persoalan lahan dapat diselesaikan secara adil.
Disnakertrans Siapkan Mediasi
Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Wanharudin, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan siap memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah memanggil pihak manajemen PT MSS dan pekerja untuk mengikuti proses mediasi. Pemerintah ingin memastikan penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan ketentuan hubungan industrial dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Langkah awal kita akan memanggil pihak manajemen PT MSS dan pekerja untuk duduk bersama dalam proses mediasi. Kami ingin mencari solusi terbaik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Specific/Tertentu dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Wanharudin.
Ia menjelaskan, proses mediasi menjadi tahapan penting untuk mempertemukan kepentingan pekerja dan perusahaan sekaligus mencari titik temu atas persoalan yang dipersoalkan.
Disnakertrans juga akan melihat dokumen hubungan kerja serta ketentuan yang menjadi dasar dilakukannya mutasi untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Jika Buntu, Bisa Berlanjut ke PHI
Wanharudin menambahkan, apabila proses penyelesaian melalui mekanisme tripartit di tingkat Disnakertrans tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan tersebut dapat dilanjutkan melalui jalur hukum.
“Jika proses tripartit di dinas tidak mencapai kesepakatan, maka perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai mekanisme hukum,” jelasnya.
Dengan adanya pengaduan tersebut, Disnakertrans Seluma akan mempertemukan pekerja dan manajemen PT MSS untuk mengklarifikasi persoalan mutasi, status hubungan kerja, serta tuntutan lain yang disampaikan Yonsloni.
Hingga proses mediasi dilakukan, dugaan mutasi sepihak dan ancaman PHK tersebut masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi oleh kedua belah pihak. Demikian pula dengan klaim mengenai penggunaan lahan dan penggusuran 28 batang pohon karet, yang penyelesaiannya akan bergantung pada bukti serta kesepakatan antara pekerja, keluarga pemilik lahan, dan perusahaan.
(Sumber : betv.disway.id)











