JAKARTA — Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia mengalami penurunan sepanjang 2025. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah TKA pada 2025 tercatat sebanyak 182.564 orang.
Angka tersebut turun sekitar 1.400 orang atau 0,76 persen dibandingkan dengan jumlah TKA pada 2024 yang mencapai 183.946 orang.
Penurunan tersebut menunjukkan adanya perubahan kebutuhan dan komposisi tenaga kerja asing di berbagai sektor industri di Indonesia. Meski demikian, jumlah TKA yang masih berada di atas 180 ribu orang memperlihatkan bahwa tenaga kerja asing tetap memiliki peran dalam aktivitas perekonomian nasional, khususnya di kawasan industri dan sektor yang membutuhkan keahlian tertentu.
Salah satu wilayah yang mengalami perkembangan aktivitas industri cukup pesat adalah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pertumbuhan kawasan industri di daerah tersebut berjalan seiring dengan meningkatnya aktivitas industri pengolahan dan pemurnian mineral.
Perkembangan industri tersebut turut menciptakan kebutuhan terhadap tenaga kerja dengan kompetensi tertentu, termasuk tenaga kerja asing. Kehadiran TKA di kawasan industri menjadi bagian dari dinamika ketenagakerjaan yang berkembang seiring dengan masuknya investasi dan pembangunan fasilitas produksi.
TKA Asal China Terbesar
Data Kemnaker juga menunjukkan bahwa TKA asal China menjadi kelompok dengan jumlah terbesar di Indonesia.
Dominasi pekerja asal China tidak terlepas dari meningkatnya aktivitas investasi dan pembangunan industri yang melibatkan perusahaan asal China, terutama pada sektor pengolahan mineral, manufaktur, konstruksi, serta industri terkait lainnya.
Tenaga kerja asing umumnya ditempatkan pada posisi yang membutuhkan keahlian, pengalaman, atau kompetensi tertentu. Kehadiran mereka diharapkan dapat mendukung proses produksi sekaligus membantu transfer pengetahuan dan teknologi kepada pekerja Indonesia.
Namun, penggunaan TKA tetap menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk memastikan bahwa keberadaan pekerja asing tidak menggantikan kesempatan kerja yang dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia.
Pemerintah melalui Kemnaker terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKA agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan mencakup aspek perizinan, jabatan yang ditempati, masa kerja, hingga kewajiban perusahaan dalam penggunaan TKA.
Dinamika Ketenagakerjaan di Kawasan Industri
Penurunan jumlah TKA pada 2025 juga dapat menjadi gambaran adanya perubahan kebutuhan tenaga kerja asing di tengah perkembangan industri nasional.
Di satu sisi, sejumlah kawasan industri masih membutuhkan tenaga kerja asing untuk mendukung pekerjaan dengan spesifikasi dan kompetensi tertentu. Di sisi lain, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar semakin banyak posisi strategis dapat diisi oleh tenaga kerja lokal.
Keberadaan TKA juga memberikan dampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Para pekerja asing yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan industri turut berinteraksi dengan lingkungan sosial dan ekonomi setempat. Di luar jam kerja, mereka menjadi bagian dari aktivitas masyarakat, termasuk menggunakan berbagai layanan perdagangan dan jasa di sekitar kawasan tempat mereka bekerja dan tinggal.
Kondisi tersebut terlihat di sejumlah kawasan industri yang berkembang pesat. Meningkatnya jumlah pekerja, baik tenaga kerja Indonesia maupun asing, menciptakan permintaan terhadap berbagai kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, transportasi, tempat tinggal, hingga jasa lainnya.
Dengan demikian, keberadaan TKA tidak hanya berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika ekonomi di wilayah industri.
Pemerintah Diminta Tetap Perkuat Pengawasan
Meskipun jumlah TKA mengalami penurunan secara tahunan, pemerintah tetap perlu memastikan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan.
Pengawasan menjadi penting agar perusahaan tidak menggunakan TKA untuk pekerjaan yang sebenarnya dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia. Pada saat yang sama, keberadaan TKA untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus tetap perlu didukung sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memiliki kepentingan untuk memastikan terjadinya alih pengetahuan dan teknologi dari tenaga kerja asing kepada pekerja Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, penggunaan TKA diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan industri dalam jangka pendek, tetapi juga meningkatkan kompetensi tenaga kerja nasional.
Data penurunan jumlah TKA pada 2025 pada akhirnya memperlihatkan bahwa kebutuhan tenaga kerja asing di Indonesia bersifat dinamis. Perubahan tersebut mengikuti perkembangan investasi, kondisi industri, kebutuhan kompetensi, serta kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Di tengah ekspansi sejumlah kawasan industri, tantangan pemerintah ke depan adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha terhadap tenaga kerja berkeahlian khusus dengan upaya memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
(Sumber : bisnis.com)
