JAKARTA — Perbedaan hak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang mengundurkan diri atau resign menjadi hal penting yang perlu dipahami. Meski sama-sama mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan, hak finansial yang diterima pekerja dalam kedua kondisi tersebut tidaklah sama.
Ketentuan mengenai hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam aturan tersebut, kompensasi setelah berakhirnya hubungan kerja tidak hanya berupa uang pesangon. Terdapat sejumlah komponen hak pekerja, antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), serta uang pisah dalam kondisi tertentu.
Pekerja yang Terkena PHK
Pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh uang pesangon dan/atau UPMK serta UPH, tergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.
Besaran uang pesangon pada dasarnya dihitung berdasarkan masa kerja. Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur uang pesangon mulai dari satu bulan upah untuk masa kerja kurang dari satu tahun, hingga maksimal sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.
Namun, besaran akhir yang diterima pekerja tidak selalu sama dengan angka dasar tersebut. Hal ini karena PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ketentuan berbeda berdasarkan alasan terjadinya PHK.
Selain pesangon, pekerja yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh UPMK. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja, mulai dari dua bulan upah untuk masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, hingga maksimal 10 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.
Pekerja juga dapat memperoleh UPH, yang mencakup hak-hak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika Pekerja Memilih Resign
Berbeda dengan pekerja yang terkena PHK, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak otomatis mendapatkan uang pesangon dan UPMK.
Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak memperoleh UPH dan uang pisah.
Besaran uang pisah tidak ditetapkan dalam satu angka yang sama untuk seluruh pekerja. Ketentuannya dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Karena itu, pekerja yang hendak resign sebaiknya memeriksa kembali dokumen hubungan kerja yang berlaku di perusahaan. Dari dokumen tersebut, pekerja dapat mengetahui apakah terdapat ketentuan mengenai uang pisah dan berapa besarannya.
Ada Syarat untuk Mengundurkan Diri
Pengunduran diri atas kemauan sendiri juga memiliki sejumlah persyaratan.
Pekerja harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Selain itu, pekerja tidak sedang terikat dalam ikatan dinas dan tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dengan demikian, resign secara sukarela memiliki konsekuensi yang berbeda dengan PHK, terutama dari sisi hak finansial.
PHK dan Resign Tidak Sama
Secara sederhana, perbedaan utama terletak pada pihak yang mengakhiri hubungan kerja serta jenis hak yang dapat diterima pekerja.
Pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh pesangon, UPMK, dan UPH sesuai alasan PHK serta ketentuan yang berlaku. Sementara pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri pada dasarnya memperoleh UPH dan uang pisah apabila memenuhi persyaratan.
Besaran hak akhir hubungan kerja juga tidak cukup dihitung hanya berdasarkan lama bekerja. Alasan PHK, jenis hubungan kerja, komponen upah, serta isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB dapat memengaruhi perhitungan.
Karena itu, pekerja sebaiknya memahami haknya dan memeriksa dokumen hubungan kerja sebelum menandatangani dokumen PHK ataupun mengajukan pengunduran diri.
Pemahaman tersebut penting agar pekerja dapat mengetahui secara jelas hak yang seharusnya diterima ketika hubungan kerja dengan perusahaan berakhir.
(Sumber : AntaraNews.com)
