Sengketa PHK Pekerja FIF Group Masuk Mediasi Ketiga, Belum Ada Kesepakatan - lemspsi.com
Nasional

Sengketa PHK Pekerja FIF Group Masuk Mediasi Ketiga, Belum Ada Kesepakatan

64

FIF Group Worker’s Termination Dispute Enters Third Mediation Session, No Agreement Reached

foto Kuasa hukum pekerja PT FIF Group, Advokat Nako Tata Hullu, S.H., saat mengikuti proses mediasi perselisihan hubungan industrial di Disperinaker Kota Surabaya

SURABAYA – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja PT Federal International Finance (FIF Group), Abdullah Qomar Azhar Zahir, dengan perusahaan memasuki tahap mediasi tripartit di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.

Hingga mediasi tripartit ketiga yang berlangsung pada 9 September 2026, kedua pihak masih belum mencapai kesepakatan terkait penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk mengenai besaran hak dan kompensasi yang harus diterima pekerja.

Dalam proses perselisihan tersebut, Abdullah didampingi kuasa hukumnya, Advokat Nako Tata Hullu, S.H. dari DPC Peradi Surabaya.

Perselisihan bermula setelah FIF Group menerbitkan surat pemberitahuan PHK Nomor M.FIFGROUPPMKS/001/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat tersebut ditandatangani Branch Head FIF Group, Ira Oktafia Damayanti.

Pihak pekerja menilai proses PHK dilakukan secara sepihak dan berkaitan dengan persoalan penerapan standar operasional prosedur (SOP), khususnya menyangkut absensi dan pola kerja.

Kuasa hukum pekerja juga mempersoalkan dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan absensi dan mekanisme kerja. Menurut pihak pekerja, dalam praktiknya jam kerja dapat berlangsung hingga malam hari dan pada periode tertentu, khususnya menjelang akhir bulan, bahkan disebut dapat melewati tengah malam.

Upaya Penyelesaian Internal

Sebelum masuk ke tahap mediasi tripartit, perselisihan tersebut telah diupayakan untuk diselesaikan melalui perundingan internal.

Pertemuan pra-bipartit berlangsung di kantor FIF Raya Jemursari, Surabaya, pada 3 Juni dan 15 Juni 2026. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Selanjutnya, kuasa hukum pekerja melayangkan undangan perundingan bipartit pertama pada 29 Juni 2026 untuk pertemuan yang dijadwalkan pada 6 Juli 2026.

Undangan kedua kemudian disampaikan pada 7 Juli 2026 untuk pertemuan pada 13 Juli 2026.

Menurut pihak pekerja, perwakilan perusahaan tidak menghadiri kedua agenda perundingan tersebut.

Karena penyelesaian bipartit tidak membuahkan hasil, perselisihan kemudian dilaporkan kepada Disperinaker Kota Surabaya pada 3 Agustus 2026 untuk mendapatkan penanganan melalui mekanisme mediasi tripartit.

Tuntutan Hak PHK Rp38,3 Juta

Mediasi tripartit pertama digelar pada 26 Agustus 2026 dan dihadiri pihak perusahaan. Salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah perhitungan pesangon dan hak-hak pekerja akibat PHK.

Pihak pekerja pada awalnya mengajukan perhitungan hak sebesar Rp42.310.000. Nilai tersebut mencakup sejumlah komponen hak akibat PHK, antara lain pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Sementara itu, perusahaan menggunakan dasar perhitungan yang merujuk pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan faktor pengali 0,5 atau 50 persen.

Berdasarkan perhitungan perusahaan, nilai kompensasi yang ditawarkan pada tahap awal mencapai lebih dari Rp28 juta.

Besaran tersebut kemudian mengalami perubahan dalam proses perundingan.

Pada mediasi kedua yang berlangsung 2 September 2026, perusahaan menaikkan tawaran menjadi Rp32.900.000.

Di sisi lain, pihak pekerja menurunkan tuntutannya dari Rp42.310.000 menjadi Rp38.310.368.

Selain kompensasi akibat PHK, pihak pekerja juga meminta pemenuhan hak lain, antara lain Dana Pensiun Astra, fasilitas BPJS berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta surat pengalaman kerja.

Mediasi Ketiga Masih Buntu

Mediasi tripartit ketiga yang digelar pada 9 September 2026 kembali belum menghasilkan kesepakatan.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan masih mempertahankan tawaran kompensasi sebesar Rp32.900.000. Sementara pihak pekerja tetap pada tuntutan sebesar Rp38.310.368.

Dengan demikian, masih terdapat selisih sebesar Rp5.410.368 antara tawaran perusahaan dan tuntutan pekerja.

Kuasa hukum pekerja, Advokat Nako Tata Hullu, S.H., mengatakan pihaknya kini menunggu anjuran resmi dari Disperinaker Kota Surabaya sebagai bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kami masih menunggu anjuran dari Disperinaker. Jika nantinya tidak ada kesepakatan, kami siap menempuh upaya hukum melalui PHI,” ujar Nako.

Ia menegaskan, apabila anjuran mediator nantinya belum mampu menyelesaikan perselisihan dan kedua pihak tetap tidak menemukan titik temu, pihak pekerja siap melanjutkan perkara melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara tersebut kini masih berada dalam proses mediasi, sehingga belum terdapat penyelesaian final mengenai besaran hak PHK maupun tuntutan pekerja.

(Sumber : targetnews.id)

Exit mobile version