JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri menangani secara profesional dan akuntabel laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri berinisial Kombes F.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional dan objektif. Menurutnya, hak pelapor harus tetap mendapatkan perhatian, namun proses hukum juga wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
“Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Sugeng mengatakan penyidik Bareskrim Polri perlu memeriksa seluruh materi laporan secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia. Penanganan perkara tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Apa yang dilaporkan harus dilayani melalui satu proses pemeriksaan yang profesional,” ujarnya.
Status Anggota Polri Tak Boleh Pengaruhi Proses Hukum
Sugeng menegaskan status F sebagai anggota Polri tidak boleh membuat proses pemeriksaan dilakukan secara berbeda dibandingkan perkara lainnya. Ia meminta penyidik menangani laporan secara transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Di sisi lain, Sugeng mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Pada sisi lain, dikedepankan juga asas praduga tak bersalah,” katanya.
Menurut Sugeng, perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur.
“Apabila terdapat cukup bukti, minimal dua alat bukti adanya dugaan penipuan, maka penyidik harus segera menaikkan status laporan ini naik sidik,” tutur Sugeng.
Kombes F Dilaporkan ke Bareskrim
Sebelumnya, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S. Dalam laporan tersebut, F dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Berdasarkan laporan tersebut, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025. Saat itu, korban disebut diperkenalkan kepada F yang mengaku sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes dan berdinas di lingkungan Mabes Polri.
Status F sebagai anggota Polri disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal dalam investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara.
Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas. Kepada korban, F disebut memberikan jaminan mengenai keamanan operasional serta pengurusan legalitas pertambangan.
Korban bersama sejumlah saksi bahkan sempat meninjau lokasi pertambangan pada 17-18 Mei 2025. Setelah kunjungan tersebut, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi pada Pit 2 dan Pit 3.
Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali disebut menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk investasi Pit 5.
Kemudian pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali menyerahkan dana sekitar Rp19,5 miliar untuk investasi Pit 6.
Dengan demikian, total modal pokok yang disebut telah diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Legalitas Tambang Dipersoalkan
Persoalan kemudian muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi memiliki persoalan legalitas, termasuk dugaan berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Laporan tersebut kini berada dalam penanganan Bareskrim Polri. IPW mendorong agar seluruh materi laporan diperiksa secara objektif untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Di sisi lain, proses pemeriksaan tetap harus menghormati hak-hak pihak yang dilaporkan. Status sebagai terlapor, menurut prinsip hukum pidana, belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.
Dengan demikian, IPW meminta Bareskrim mengusut laporan tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepastian hukum bagi pelapor dapat diberikan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap Kombes F.
(Sumber : CNN indonesia)











