BANDUNG — Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) mendorong agar skema Jaminan Pesangon dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Usulan tersebut disampaikan karena pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai masih menghadapi risiko kehilangan hak pesangon, terutama ketika perusahaan tutup, melakukan relokasi, mengalami kesulitan keuangan, atau dinyatakan pailit.
Ketua Umum PP FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, kewajiban perusahaan membayar pesangon yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan belum sepenuhnya memberikan kepastian bahwa pekerja akan menerima haknya.
Menurut Roy, persoalan muncul ketika perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi seluruh kewajibannya kepada pekerja.
“Jaminan Pesangon harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak pesangon buruh yang terkena PHK,” kata Roy, Kamis (27/8/2026).
Buruh Berisiko Kehilangan Pesangon
Roy menilai persoalan pembayaran pesangon setelah perusahaan tutup atau mengalami kepailitan bukan sekadar kekhawatiran. Sejumlah kasus perusahaan yang mengalami masalah keuangan, menurut dia, masih menyisakan persoalan pembayaran hak pekerja.
Roy menyebut PT Sritex, PT Danbi Internasional, dan PT Matahari Sentosa Jaya sebagai contoh perusahaan yang menurutnya masih memiliki persoalan terkait pembayaran hak pesangon pekerja.
Dalam proses kepailitan, pekerja juga menghadapi persoalan mengenai kedudukan tagihan pesangon dalam pembagian harta pailit.
Menurut Roy, klaim pekerja dapat berhadapan dengan kreditur separatis yang memiliki hak jaminan atas aset perusahaan.
“Kalau perusahaan pailit, pesangon buruh kedudukannya kalah sama kreditur separatis pemegang hak jaminan. Hal tersebut membuat banyak buruh pada akhirnya tidak mendapatkan pesangon karena harta pailit tidak mencukupi untuk membayar pesangon,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Roy, membuat pekerja berpotensi hanya memperoleh sebagian haknya atau bahkan tidak menerima pesangon apabila aset perusahaan tidak mencukupi.
SPSI Usulkan Dana Pesangon Dicadangkan Sejak Awal
Untuk mengatasi persoalan tersebut, SPSI mengusulkan agar perusahaan diwajibkan mencadangkan dana pesangon secara berkala selama hubungan kerja berlangsung.
Dengan mekanisme tersebut, dana untuk memenuhi hak pesangon tidak baru disiapkan ketika PHK terjadi atau saat perusahaan sudah berada dalam kondisi kesulitan keuangan.
Roy menilai pencadangan dana sejak awal dapat memberikan kepastian yang lebih besar kepada pekerja apabila sewaktu-waktu perusahaan tutup, melakukan relokasi, atau dinyatakan pailit.
“Frasa ‘wajib’ tersebut akan menjadi aturan dalam kertas saja apabila tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk mencadangkan Jaminan Pesangon yang diatur dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Roy.
Dia mengatakan kewajiban perusahaan membayar pesangon sebenarnya telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Roy merujuk Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut Roy, pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pesangon juga memiliki konsekuensi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023.
Namun, menurut dia, ketentuan tersebut belum cukup apabila perusahaan tidak memiliki dana ketika kewajiban pembayaran pesangon muncul.
Diusulkan Masuk Skema BPJS Ketenagakerjaan
Roy juga mengusulkan agar pencadangan dana pesangon dilakukan setiap bulan melalui lembaga yang ditunjuk.
Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah menambahkan manfaat Jaminan Pesangon ke dalam skema BPJS Ketenagakerjaan. Melalui mekanisme tersebut, dana pesangon pekerja dapat dikumpulkan secara bertahap selama masa kerja.
Roy menyebut konsep pencadangan dana tersebut sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 mengenai imbalan kerja, termasuk imbalan akibat pemutusan hubungan kerja.
Dengan pencadangan sejak awal, dana yang menjadi hak pekerja sudah dipersiapkan secara bertahap selama masa hubungan kerja.
“Dengan model tersebut, dana yang menjadi hak pekerja telah dipersiapkan secara bertahap selama masa hubungan kerja. Ketika terjadi PHK, pekerja tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kemampuan finansial perusahaan pada saat itu,” tegas Roy.
Dia berharap mekanisme tersebut dapat mencegah pekerja kehilangan pesangon hanya karena perusahaan tutup atau dinyatakan pailit.
“Sehingga ke depan tidak ada buruh yang di-PHK tapi tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tutup atau pailit,” lanjutnya.
SPSI Akan Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Menurut SPSI, persoalan utama yang hendak diatasi melalui skema Jaminan Pesangon adalah ketergantungan pekerja terhadap kondisi keuangan perusahaan ketika PHK terjadi.
Dalam skema saat ini, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ketika perusahaan sudah tidak memiliki kemampuan finansial atau aset yang tersedia tidak mencukupi, pelaksanaan kewajiban tersebut dapat menghadapi kendala.
Karena itu, SPSI menginginkan adanya mekanisme yang memastikan dana pesangon telah tersedia sebelum perusahaan menghadapi masalah keuangan.
PP FSP TSK SPSI menyatakan akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Organisasi tersebut berharap skema Jaminan Pesangon menjadi salah satu substansi yang dimasukkan ke dalam regulasi baru.
Dengan adanya mekanisme tersebut, pekerja yang terkena PHK diharapkan tetap memperoleh hak pesangon secara layak, termasuk ketika perusahaan mengalami kebangkrutan, tutup, atau tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya.
(Sumber : kompas.com)











