Daerah

Dugaan Kekerasan Seksual Berulang di Restoran Korea Surabaya, Sejumlah Korban Mulai Buka Suara

92
×

Dugaan Kekerasan Seksual Berulang di Restoran Korea Surabaya, Sejumlah Korban Mulai Buka Suara

Sebarkan artikel ini

Alleged Repeated Sexual Violence at Korean Restaurant in Surabaya, Several Victims Begin Speaking Out

ILUSTRASI- Stop pelecehan sex terhadap perempuan

SURABAYA — Dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah pekerja sebuah restoran Korea di Surabaya mencuat setelah dua korban resmi melaporkan pemilik restoran berinisial SSY (64) ke Polrestabes Surabaya. Para korban disebut mengalami modus yang serupa, yakni dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian mendapat tindakan seksual tanpa persetujuan disertai tekanan dan ancaman.

Dua korban yang telah membuat laporan yakni mantan karyawan restoran berinisial MAD (28) dan asisten rumah tangga (ART) berinisial SUF (24).

Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, mengatakan masih ada sejumlah orang lain yang mengaku mengalami dugaan tindakan serupa. Mereka menghubungi Vena melalui media sosial dan menceritakan pengalaman masing-masing.

“Kalau dibilang sebenarnya korbannya banyak. Ada beberapa yang DM menyatakan modusnya sama. Diajak minum alkohol, terus ditekan-tekan. Kalau tidak mau atau berontak langsung dipecat,” kata Vena, Jumat (21/8/2026).

Menurut Vena, para korban memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda. Selain mantan pegawai restoran, ada yang pernah bekerja sebagai asisten pribadi hingga penerjemah SSY.

Dugaan Kekerasan Berulang

MAD mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual berulang selama beberapa bulan. Peristiwa pertama yang dilaporkannya terjadi pada 12 Maret 2026.

Saat itu, MAD yang bekerja sebagai sekretaris restoran berada di restoran yang sedang tutup. SSY disebut kedatangan seorang temannya yang juga warga Korea dan tinggal di Jember. Mereka kemudian mengonsumsi minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Perkuat Konsolidasi dan SDM Pekerja, Dosen Unpam Serang Beri Pembekalan di Rakernit PUK PT Moon Lion

MAD mengaku dicekoki minuman hingga kehilangan kesadaran. Ia kemudian dibawa SSY ke sebuah hotel.

“Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran,” ujar MAD.

MAD mengatakan awalnya mengira dirinya akan diantar pulang ke kos. Namun, ia justru dibawa ke hotel menggunakan mobil milik teman SSY.

Dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol, MAD mengaku mendapat tindakan seksual tanpa persetujuannya. Ia juga menyebut adanya ancaman terkait pekerjaan, gaji, dan keselamatan keluarganya.

“Dia marah, mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul,” ungkapnya.

Dugaan tindakan tersebut, menurut MAD, kembali terjadi dalam beberapa kesempatan berikutnya.

Pada 21 Mei 2026, MAD mengaku diminta tinggal di rumah SSY di kawasan Wiyung. Ia kembali mengaku mendapat tekanan dan diberi minuman beralkohol sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi.

MAD mengatakan dirinya berada dalam ketakutan karena menerima ancaman terhadap dirinya maupun keluarganya.

SSY kemudian pergi ke Korea pada 21 Mei hingga 2 Juni 2026. Namun, MAD mengaku tekanan tetap diterimanya melalui pesan selama SSY berada di luar Indonesia.

Setelah SSY kembali ke Indonesia, MAD mengaku dugaan tindakan seksual kembali terjadi hingga Juli 2026.

BACA JUGA:  Koalisi Buruh Peringatkan Parpol DPR, Siap Buka Daftar Partai yang Tak Berpihak pada Pekerja

Pada 27 Juli, MAD mengaku mulai berani menolak. Sehari kemudian, keduanya terlibat pertengkaran.

Minta Pertolongan Pengelola Restoran

Setelah pertengkaran tersebut, MAD mengaku meminta bantuan pengelola restoran karena merasa sudah tidak sanggup menghadapi situasi yang dialaminya.

Ia menghubungi manajer restoran. Tiga orang kemudian datang ke lokasi untuk memberikan pertolongan.

Menurut MAD, saat itu SUF yang bekerja sebagai ART SSY juga berada di rumah tersebut. Keduanya kemudian diselamatkan.

SUF selanjutnya turut melaporkan SSY kepada polisi dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dua Laporan Masuk Polrestabes Surabaya

Kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya. Laporan MAD tercatat dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026.

Sementara laporan SUF tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Agustus 2026.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Proses njeh (ya),” ujar Melatisari saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Vena mengatakan masih ada sekitar tiga hingga empat orang yang berkomunikasi dengannya dan mengaku mengalami dugaan tindakan serupa. Namun, mereka belum semuanya berani membuat laporan resmi.

Sebagian korban disebut sudah tinggal di luar pulau dan memilih melanjutkan kehidupan. Faktor ekonomi juga menjadi pertimbangan karena proses pelaporan membutuhkan waktu dan biaya.

“Untuk melakukan LP itu perlu effort, bolak-balik itu biaya. Sementara mereka juga harus bertahan untuk hidup,” kata Vena.

Menurut Vena, ada korban yang bahkan belum menyadari bahwa pengalaman yang dialaminya dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Karena itu, pihaknya memberikan pemahaman dan pendampingan kepada para korban.

BACA JUGA:  Putri Buruh Terasi Asal Rembang Raih Gelar Doktor di UIN Walisongo Semarang

Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut memberikan dampak terhadap kondisi psikologis korban. Vena mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan psikolog untuk memberikan pendampingan.

Salah satu korban, MAD, sebelumnya mengaku mengalami tekanan mental yang berat hingga sempat terpikir untuk mengakhiri hidup.

Vena menilai pendampingan psikologis penting karena korban tidak hanya menghadapi trauma, tetapi juga harus memikirkan keberlangsungan hidup dan pekerjaan.

Di tengah proses penyelidikan, Vena menyebut SSY saat ini tidak berada di Surabaya. Ia juga mengatakan memperoleh informasi bahwa SSY telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut Vena, polisi telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan SSY.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polrestabes Surabaya. Seluruh dugaan tindakan yang disampaikan para korban masih perlu dibuktikan melalui proses hukum, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan pihak terlapor.

(Sumber : detik.com)