Nasional

16 Konfederasi dan 147 Federasi Bentuk Koalisi Besar Buruh, Siap Kawal RUU Ketenagakerjaan

185
×

16 Konfederasi dan 147 Federasi Bentuk Koalisi Besar Buruh, Siap Kawal RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

16 Confederations and 147 Federations Form a Grand Labor Coalition, Ready to Monitor the Employment Bill

KOALISI BESAR BURUH INDONESIA

JAKARTA – Sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebagai wadah perjuangan bersama untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Koalisi ini mengklaim mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional dan berkomitmen mengawal proses penyusunan regulasi agar berjalan transparan, partisipatif, serta berpihak pada kepentingan pekerja.

Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia digelar di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Momentum tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya mayoritas organisasi buruh di Indonesia menyatukan langkah dalam satu gerakan bersama.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut penyatuan gerakan buruh ini sebagai peristiwa bersejarah yang menunjukkan soliditas organisasi pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

BACA JUGA:  Investor Asing Masih Abaikan Hak Pekerja, P3HKI Soroti Kepatuhan terhadap Jaminan Sosial

“Ini sejarah luar biasa. Gerakan buruh Indonesia menyatu dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Ada 16 konfederasi dan 147 federasi. Artinya, sekitar 90 persen kekuatan buruh Indonesia ada di sini,” ujar Andi Gani.

Menurutnya, pembentukan koalisi bertujuan memastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara tertutup maupun terburu-buru. Buruh berharap pemerintah dan DPR membuka ruang dialog yang luas sehingga aspirasi pekerja dapat diakomodasi dalam penyusunan aturan baru.

Koalisi juga menegaskan pentingnya proses legislasi yang mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Organisasi buruh menilai regulasi ketenagakerjaan yang disusun tanpa melibatkan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan persoalan baru di dunia kerja.

BACA JUGA:  PT Molex Ayus Laporkan Dugaan Perusakan Gerbang Pabrik saat Aksi Buruh ke Polresta Tangerang

Dengan terbentuknya Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, serikat pekerja berharap dapat menyatukan kekuatan dalam mengawal setiap tahapan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu menciptakan hubungan industrial yang adil, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

(Sumber : RMOL) @kg_krd