Internasional

Di-PHK Saat Hamil dan Ajukan Cuti Melahirkan, Pekerja Singapura Dapat Ganti Rugi Rp276 Juta

112
×

Di-PHK Saat Hamil dan Ajukan Cuti Melahirkan, Pekerja Singapura Dapat Ganti Rugi Rp276 Juta

Sebarkan artikel ini

Fired While Pregnant and Applying for Maternity Leave, Singapore Worker Awarded Rp276 Million in Compensation

ILUSTRASI-Kena PHK Sepihak Saat Hamil, Pekerja Wanita di Singapura Menang Gugatan Rp 276 Juta

SINGAPURA — Pengadilan Klaim Ketenagakerjaan atau Employment Claims Tribunal (ECT) Singapura memenangkan gugatan seorang pekerja perempuan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah hamil dan mengajukan cuti melahirkan.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan perusahaan membayar ganti rugi sebesar 19.800 dollar Singapura, atau sekitar Rp276 juta. Nilai tersebut setara dengan akumulasi enam bulan gaji kotor pekerja yang diidentifikasi dengan inisial C.

Putusan tersebut dilaporkan CNA berdasarkan dokumen resmi pengadilan. Perkara ini juga diberitakan Malay Mail pada 22 September 2026.

Berawal dari Kinerja yang Dinilai Sangat Baik

C mulai bekerja sebagai eksekutif di perusahaan yang tidak disebutkan namanya sejak April 2021. Pada April 2023, ia memberi tahu direktur barunya, yang diidentifikasi dengan inisial EC, bahwa dirinya sedang hamil dan diperkirakan melahirkan pada Oktober tahun yang sama.

Sebelum persoalan PHK muncul, kinerja C justru dinilai sangat baik.

Pada Juli 2023, seorang direktur lain memberikan penilaian “excellent” terhadap kinerja C. EC juga menyetujui dan mengakui bahwa kinerja C tergolong baik.

Namun, hak kenaikan gaji C kemudian ditahan. Menurut temuan pengadilan, ia akhirnya diberi tahu bahwa kinerjanya tidak lagi sesuai dengan “visi baru” yang dimiliki atasannya.

BACA JUGA:  Merger Paramount Skydance–Warner Bros Discovery Picu Ancaman PHK Massal di Los Angeles

Persoalan semakin serius ketika C harus menjalani perawatan di rumah sakit pada September 2023 saat usia kehamilannya mencapai 36 minggu. Ia mengalami komplikasi kehamilan dan tekanan darah tinggi, sehingga harus menjalani cuti sakit hingga memasuki masa persalinan.

Rencana PHK Saat Pekerja Hamil

Majelis hakim menemukan bahwa EC sebenarnya telah memiliki rencana untuk mengakhiri masa kerja C setelah cuti melahirkan selesai.

Niat tersebut bahkan telah disampaikan EC kepada seorang rekan senior pada September 2023.

Kemudian, dalam percakapan melalui telepon pada 4 Oktober 2023, EC secara langsung memberi tahu C bahwa dirinya tidak lagi cocok dengan visi baru tim.

Dalam percakapan tersebut, EC menyatakan akan lebih jelas apabila penghentian hubungan kerja dilakukan setelah masa cuti melahirkan selesai. Pada saat yang sama, C juga mendapat sinyal bahwa ia mungkin dapat kembali bekerja dengan ekspektasi peran yang berbeda.

BACA JUGA:  Formosa Plastics Group Naikkan Gaji Karyawan 4,5 Persen, Lampaui Tuntutan Serikat Pekerja

C kemudian melahirkan pada 11 Oktober 2023. Ia dijadwalkan menjalani cuti melahirkan hingga 25 Januari 2024.

Namun, di tengah masa cuti tersebut, C merasa tertekan dan menganggap dirinya didorong untuk mengundurkan diri. Ia akhirnya memilih resign pada Desember 2023 dan kemudian mengajukan gugatan atas tindakan yang dinilainya sebagai diskriminasi.

Hakim: Tidak Ada Alasan Mendesak Menghubungi Pekerja

Dalam putusannya, Hakim Lee Li Choon menilai tidak terdapat alasan mendesak bagi perusahaan untuk melakukan panggilan telepon tersebut dan menyampaikan rencana penghentian hubungan kerja ketika C sedang berada dalam kondisi rentan akibat kehamilan dan persalinan.

Pengadilan juga menolak alasan perusahaan yang menyatakan percakapan tersebut dilakukan dengan “niat baik”, antara lain untuk mengonfirmasi apakah C berencana mengambil cuti di luar tanggungan perusahaan.

Berdasarkan bukti yang diperiksa, Hakim Lee menyimpulkan bahwa alasan sebenarnya di balik keputusan perusahaan berkaitan dengan ketidakhadiran C karena menjalani perawatan di rumah sakit dan menggunakan hak cuti melahirkan.

Pengadilan menilai kedua hal tersebut merupakan hak yang mendapat perlindungan hukum bagi pekerja.

BACA JUGA:  Apple Evaluasi Masa Depan Fitness+, Sejumlah Karyawan Dilaporkan Kena PHK

Karena itu, tindakan mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja karena menggunakan hak-hak tersebut dinilai sebagai wrongful dismissal serta bentuk diskriminasi yang berkaitan dengan kehamilan dan cuti melahirkan.

Ganti Rugi Rp276 Juta

Atas pelanggaran tersebut, Hakim Lee memberikan kompensasi maksimal sebesar 9.900 dollar Singapura, setara dengan tiga bulan gaji kotor C, untuk klaim wrongful dismissal.

Pengadilan kemudian memberikan tambahan kompensasi sebesar 9.900 dollar Singapura atas kerugian moral dan faktor-faktor yang memberatkan.

Dengan demikian, total kompensasi yang diterima C mencapai 19.800 dollar Singapura, atau sekitar Rp276 juta.

Hakim Lee juga menilai cara perusahaan menyampaikan rencana penghentian hubungan kerja kepada C dilakukan dengan cara yang merendahkan dan sangat tidak sensitif, terutama mengingat kondisi pekerja saat itu sedang menghadapi kehamilan, komplikasi kesehatan, dan persiapan persalinan.

Putusan tersebut menjadi contoh bahwa penggunaan hak pekerja terkait kehamilan, cuti sakit, dan cuti melahirkan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan diskriminatif atau penghentian hubungan kerja secara tidak sah. (Sumber : kompas.com)