Daerah

PT SGS Kembali Mangkir di Sidang PHI, Perkara Berlanjut ke Pemeriksaan Bukti dan Saksi

104
×

PT SGS Kembali Mangkir di Sidang PHI, Perkara Berlanjut ke Pemeriksaan Bukti dan Saksi

Sebarkan artikel ini

PT SGS Again Fails to Appear at PHI Hearing, Case Proceeds to Evidence and Witness Examination

ILUSTRASI-PT SGS Kembali Mangkir di Sidang PHI, Perkara Berlanjut ke Pemeriksaan Bukti dan Saksi

JOMBANG — Perusahaan plywood PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) kembali tidak menghadiri persidangan perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) yang diajukan sejumlah buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I A Khusus, Selasa (22/9/2026), pihak PT SGS kembali tidak hadir meski sebelumnya telah mendapatkan panggilan terakhir dari majelis hakim.

Ketua Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP), Luthfi Mulyono, mengatakan ketidakhadiran perusahaan dalam persidangan kali ini merupakan yang ketiga kalinya.

Menurut Luthfi, majelis hakim kemudian menyatakan PT SGS tidak menggunakan hak jawabnya setelah tiga kali tidak menghadiri persidangan.

“Karena tergugat tidak hadir 3 kali maka majelis menyatakan tergugat tidak menggunakan hak jawab,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Dengan keputusan tersebut, perkara akan memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti dan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/9/2026).

“Pihak perusahaan tidak hadir, maka tanggal 29 sidang bukti,” kata Luthfi.

GAS-JP selanjutnya akan mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk mengikuti agenda persidangan tersebut.

“Selanjutnya kami menyiapkan bukti dan saksi,” pungkasnya.

Perkara ini tercatat dengan nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby. Gugatan diajukan oleh Luthfi Mulyono bersama sejumlah buruh yang tergabung dalam GAS-JP.

BACA JUGA:  Bendahara Partai Buruh Sumut Sri Astuti Mundur, Pilih Kembali Fokus di KSPSI AGN dan ORI

Aliansi tersebut menaungi sejumlah serikat pekerja, di antaranya Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Plywood Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi.

Perselisihan antara para buruh dan PT SGS berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya setelah proses mediasi dan negosiasi sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan terkait PHK maupun pemenuhan hak-hak pekerja.

Sebelumnya, Ketua SBPJ Hadi Purnomo mengatakan para buruh keberatan dengan tawaran pesangon dari PT SGS. Menurutnya, perusahaan menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dengan skema pembayaran secara bertahap hingga enam kali.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Para buruh melalui GAS-JP akan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung dalil gugatan dalam persidangan selanjutnya.  (Sumber : faktualnews.co)

BACA JUGA:  Puluhan Buruh Korban PHK PT SGS Jombang Dirikan Tenda di Depan Disnaker, Desak Mediasi Segera Digelar