SERANG — Dugaan praktik perbudakan terhadap ratusan buruh yang bekerja di PT Sui Zhi Jie dan PT Asa Bintang Pratama melalui perusahaan alih daya PT Pinarat Sukses Gemilang (PSG) mendapat sorotan tajam.
Dugaan tersebut mencuat menyusul adanya tudingan mengenai pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum, penerapan jam kerja hingga 12 jam dalam sehari, serta persoalan kepesertaan dan jaminan sosial bagi para pekerja.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif ketenagakerjaan. Praktik tersebut dapat berujung pada sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Tian, menilai persoalan upah dan jam kerja merupakan aspek fundamental dalam hubungan industrial yang wajib dipatuhi perusahaan, termasuk perusahaan penyedia jasa alih daya.
Menurut Tian, penerapan kerja hingga 12 jam sehari yang disertai pemberian upah jauh di bawah ketentuan minimum dan tanpa perlindungan sosial yang semestinya merupakan persoalan serius dalam hukum ketenagakerjaan.
“Undang-undang tegas menyatakan bahwa pengupahan tidak sesuai ketentuan sama halnya dengan kejahatan ketenagakerjaan,” kata Tian.
Upah di Bawah Ketentuan Minimum
Tian menjelaskan, ketentuan mengenai upah minimum merupakan salah satu aspek yang mendapatkan perlindungan hukum. Perusahaan tidak dapat secara sepihak memberikan upah kepada pekerja di bawah ketentuan minimum yang berlaku, kecuali terdapat kondisi atau ketentuan khusus yang secara sah diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan dalam kondisi tertentu dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Karena itu, apabila terdapat pekerja yang benar-benar menerima upah di bawah upah minimum tanpa dasar hukum yang dibenarkan, persoalan tersebut menurutnya harus segera diperiksa oleh instansi ketenagakerjaan maupun aparat penegak hukum.
“Kalau memang terbukti ada pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, harus dilihat seluruh konstruksi hubungan kerjanya, termasuk status pekerja, perjanjian kerja, komponen upah dan mekanisme pembayaran,” ujarnya.
Sorotan terhadap Jam Kerja 12 Jam
Selain persoalan upah, dugaan penerapan jam kerja hingga 12 jam sehari juga menjadi perhatian.
Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, waktu kerja pada prinsipnya memiliki batas yang telah diatur. Pekerjaan dengan waktu kerja yang melebihi ketentuan normal harus memenuhi persyaratan mengenai kerja lembur, termasuk ketentuan mengenai waktu lembur dan pembayaran upah lembur.
Dengan demikian, apabila pekerja benar-benar diwajibkan bekerja selama 12 jam setiap hari secara rutin tanpa mekanisme lembur dan kompensasi sesuai ketentuan, hal tersebut perlu diperiksa secara serius.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pengaturan shift, waktu istirahat, hari kerja, serta pembayaran lembur yang sesuai dengan ketentuan.
Persoalan Jaminan Sosial
Dugaan persoalan lainnya berkaitan dengan jaminan sosial pekerja.
Perusahaan pada prinsipnya memiliki kewajiban memenuhi ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja sesuai status hubungan kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tian juga menyinggung Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Menurut dia, persoalan menjadi lebih serius apabila pekerja telah dipotong iuran, tetapi iuran tersebut tidak disetorkan kepada BPJS.
Ia menyebut, dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap ketentuan BPJS dapat memiliki konsekuensi pidana yang berat.
“Jika terbukti tidak mendaftarkan pekerja atau memotong iuran tetapi tidak menyetorkannya ke BPJS, sanksi pidana yang mengancam sangat berat,” kata Tian.
Namun, penerapan pasal pidana dan besaran ancaman hukuman harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti melalui pemeriksaan serta proses hukum.
Peran Perusahaan Alih Daya
Kasus ini juga menyoroti hubungan antara pekerja dengan PT Pinarat Sukses Gemilang sebagai perusahaan alih daya serta perusahaan tempat para pekerja menjalankan aktivitas pekerjaan.
Dalam praktik outsourcing, kejelasan hubungan kerja, perjanjian kerja, hak pekerja, pembayaran upah, perlindungan jaminan sosial, serta tanggung jawab masing-masing pihak harus dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual.
Karena itu, dugaan pelanggaran yang terjadi terhadap pekerja tidak cukup hanya dilihat dari hubungan pekerja dengan perusahaan alih daya. Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap kontrak, daftar pekerja, slip atau bukti pembayaran upah, absensi, jadwal kerja, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS, hingga hubungan antara perusahaan alih daya dengan perusahaan pengguna jasa.
Diminta Ada Pemeriksaan Menyeluruh
Dugaan yang mencuat tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait.
Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat diminta memenuhi hak-hak pekerja dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hubungan kerja melalui perusahaan alih daya tidak boleh menghilangkan hak-hak dasar pekerja.
Upah yang layak, batas waktu kerja, pembayaran lembur, waktu istirahat, serta jaminan sosial merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja yang harus dipastikan pelaksanaannya.
Sementara itu, tudingan mengenai adanya “perbudakan” terhadap ratusan buruh masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan oleh pihak berwenang. PT Sui Zhi Jie, PT Asa Bintang Pratama maupun PT Pinarat Sukses Gemilang juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan tersebut.
Jika seluruh dugaan itu nantinya terbukti, persoalannya berpotensi menjadi kasus ketenagakerjaan serius yang tidak hanya menyangkut hak ekonomi pekerja, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional.
(Sumber : serangtimur.co.id)











