Daerah

Bukan Cuma Upah, Ini Alasan PT PWI 6 Lebak Relokasi Pabrik dan PHK Massal

67
×

Bukan Cuma Upah, Ini Alasan PT PWI 6 Lebak Relokasi Pabrik dan PHK Massal

Sebarkan artikel ini

Not Just Wages, Here’s Why PT PWI 6 in Lebak Is Relocating Its Factory and Conducting Mass Layoffs

Relokasi pabrik dan PHK PT PWI 6 turut dipicu buruknya iklim investasi akibat gangguan isu negatif di media sosial

LEBAK, BANTEN — Rencana relokasi PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 dari Kabupaten Lebak, Banten, ke wilayah Jawa disebut tidak semata-mata dipicu oleh persoalan biaya tenaga kerja. Pemerintah Kabupaten Lebak mengungkap terdapat sejumlah persoalan lain yang dinilai ikut memengaruhi keputusan perusahaan memindahkan kegiatan produksinya sekaligus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan iklim investasi serta berbagai gangguan yang dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan pembeli terhadap produk perusahaan.

Menurut Amir, pihak perusahaan sebelumnya pernah menyampaikan sejumlah keluhan kepadanya. Namun, perusahaan disebut belum terbuka menyampaikan seluruh persoalan yang mereka hadapi secara detail.

“Saya pernah ngobrol dengan mereka. Bukan hanya masalah ketenagakerjaan, bukan masalah kos mahal. Ada hal-hal lain yang mereka ceritakan kepada saya yang menurut mereka cukup mengganggu,” kata Amir kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Isu di Media Sosial Jadi Perhatian

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian, kata Amir, adalah informasi atau isu mengenai perusahaan yang beredar di media sosial.

Menurutnya, aktivitas perusahaan di Lebak dapat menjadi perhatian pembeli dari luar negeri. Informasi yang beredar di media sosial berpotensi memengaruhi penilaian konsumen atau pembeli terhadap perusahaan maupun produk yang dihasilkan.

“Karena pembeli sepatu ini mengamati di media sosial. Kalau ada apa-apa, bisa sampai ke pusatnya, bahkan ke luar negeri,” ujarnya.

Amir mencontohkan, apabila ada organisasi tertentu, pejabat, maupun pihak lain yang mengeluarkan pernyataan bernada menakut-nakuti atau menimbulkan kegaduhan mengenai perusahaan, kemudian informasi tersebut tersebar melalui media sosial, hal itu dapat diketahui oleh pembeli di Eropa maupun negara lainnya.

BACA JUGA:  Dua Buruh Asal Jember Hilang Terseret Arus di Pantai Green Bowl, Bali, Pencarian Hari Kedua Belum Membuahkan Hasil

Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi membuat pembeli menghentikan atau mengurangi pesanan.

Jika pesanan berkurang bahkan terhenti, perusahaan pada akhirnya dapat mempertimbangkan kembali keberadaan fasilitas produksinya di Kabupaten Lebak.

“Kalau pembelinya masih banyak, mereka mau ngapain pindah? Mereka pernah bilang begitu. Karena keunggulan di sini sumber daya manusianya lebih bagus, sudah terlatih,” kata Amir.

Bantah Relokasi karena Upah Murah

Amir juga membantah anggapan bahwa rencana relokasi PWI 6 semata-mata disebabkan persoalan upah tenaga kerja yang lebih murah di daerah lain.

Menurutnya, faktor biaya memang menjadi bagian dari pertimbangan bisnis perusahaan, tetapi bukan satu-satunya persoalan yang menyebabkan perusahaan mempertimbangkan relokasi.

“Bukan itu,” kata Amir ketika ditanya apakah persoalan upah menjadi penyebab utama perusahaan memilih pindah ke Jawa.

Ia justru menyebut pekerja di Lebak memiliki keunggulan karena sudah berpengalaman dan terlatih dalam industri alas kaki.

Dengan kondisi tersebut, perusahaan dinilai membutuhkan waktu apabila harus membangun kembali basis tenaga kerja baru di wilayah tujuan relokasi.

Namun, perusahaan disebut tetap melihat persoalan bisnis dalam jangka panjang. Karena itu, berbagai faktor yang dapat mengganggu kesinambungan usaha perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lebak

Amir menilai rencana relokasi PWI 6 harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan tenaga kerja serta investasi.

BACA JUGA:  Antrean Pertalite Masih Ramai, Demi Tepat Waktu, Pekerja di Karanganyar Rela Kurangi Beli Kopi

Menurut dia, pemerintah tidak hanya bertugas membuat regulasi, tetapi juga harus menciptakan iklim usaha yang membuat investor merasa aman dan nyaman menjalankan bisnis.

“Dengan adanya rencana relokasi ke Jawa, ini pelajaran buat kita. Pemerintah kabupaten maupun dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten yang punya kewenangan dalam pembinaan tenaga kerja harus menjaga investasi kita aman,” ujarnya.

Ia menilai gangguan terhadap investasi dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari persoalan birokrasi, perizinan, keamanan lingkungan, hingga tindakan oknum tertentu.

Gangguan tersebut, kata Amir, juga dapat muncul dari berbagai tingkatan, baik di lingkungan pemerintahan desa, kecamatan, maupun pihak lainnya.

“Investasi harus dibantu, jangan buat mereka takut,” katanya.

Khawatir Berdampak pada Lapangan Kerja

Amir mengingatkan, pemerintah memiliki keterbatasan dalam menciptakan lapangan pekerjaan apabila dunia usaha tidak lagi tertarik menanamkan modal di Kabupaten Lebak.

Menurut dia, pemerintah memang memiliki peran dalam membuat regulasi dan mempermudah investasi. Namun, keberadaan lapangan pekerjaan pada akhirnya juga sangat bergantung pada keberlangsungan aktivitas dunia usaha.

“Kalau urusan menciptakan lapangan pekerjaan, pemerintah hanya sekadar membuat regulasi dan mempermudah orang investasi. Tetapi ketika investor sendiri takut datang ke Lebak, bagaimana masyarakat mau bekerja? Itu yang harus kita pikirkan bersama,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu investasi dapat ditangani sejak awal.

BACA JUGA:  Tujuh Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Dugaan Pemerkosaan Buruh Disabilitas di Mandailing Natal Belum Tuntas

Perusahaan Belum Terbuka soal Persoalan yang Dihadapi

Meski demikian, Amir mengakui Pemkab Lebak belum mengetahui secara utuh seluruh persoalan yang menjadi pertimbangan PWI 6 untuk melakukan relokasi.

Dalam komunikasi sebelumnya, pemerintah daerah bahkan telah menawarkan bantuan untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan.

Namun, menurut Amir, pihak perusahaan belum terbuka menyampaikan persoalan tersebut secara terperinci.

“Saya bilang, siapa yang perlu ini, kami siap. Tetapi mereka enggak terbuka. Kurang terbuka. Mereka hanya bilang kami juga merasa kurang nyaman,” kata Amir.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pola pembinaan investasi.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak terdapat tindakan dari pihak tertentu yang dapat mengganggu kegiatan operasional perusahaan dan pada akhirnya berdampak terhadap keberlangsungan investasi maupun lapangan pekerjaan.

Rencana relokasi PWI 6 sekaligus PHK massal tersebut menjadi perhatian karena industri alas kaki selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Pemerintah daerah pun didorong tidak hanya menyelesaikan persoalan setelah terjadi PHK, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan agar perusahaan yang telah berinvestasi tetap mempertahankan kegiatan produksinya di Lebak.

Bagi Pemkab Lebak, kasus PWI 6 menjadi momentum untuk mengevaluasi iklim investasi, hubungan industrial, serta berbagai faktor lain yang dapat memengaruhi keberlangsungan perusahaan di daerah.

(Sumber : beritasatu.com)