Nasional

Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat soal Pesangon dan Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan

64
×

Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat soal Pesangon dan Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Workers and Employers Still at Odds Over Severance Pay and Outsourcing in Employment Bill

ILUSTRASI-Aksi buruh

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan masih berlangsung di parlemen. Sejumlah substansi penting hingga kini belum menemukan titik kesepakatan antara kalangan buruh dan pengusaha, mulai dari pesangon, aturan outsourcing, upah, hingga kontrak kerja.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat, yang juga tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), mengatakan persoalan pesangon menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius dari kalangan pekerja.

Menurut Mirah, buruh meminta agar tidak ada lagi pengurangan besaran pesangon dalam aturan ketenagakerjaan yang baru. Serikat pekerja mendorong agar ketentuan pesangon dikembalikan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Beberapa poin-poin yang belum disepakati, kurang lebih, uang pesangon. Uang pesangon kita tidak mau lagi ada pengurangan,” ujar Mirah kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Mirah menilai ketentuan pesangon dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 lebih memberikan perlindungan kepada pekerja dibandingkan aturan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Pabrik Isuzu Karawang Tembus Produksi 300 Ribu Unit, Perkuat Posisi Indonesia sebagai Basis Ekspor Otomotif

Ia menyebut perubahan regulasi ketenagakerjaan membuat besaran pesangon menjadi lebih rendah dalam sejumlah kondisi, termasuk ketika perusahaan mengalami kepailitan, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun saat pekerja memasuki masa pensiun.

Aturan Outsourcing Masih Diperdebatkan

Selain pesangon, aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing juga masih menjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha.

Mirah mengatakan pihak buruh menginginkan agar tidak ada pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sementara itu, kalangan pengusaha mengusulkan adanya pembatasan terhadap pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing.

“Outsourcing belum sepakat, kita maunya tidak ada pembatasan. Namun, mereka ada pembatasan seperti office boy atau driver, intinya bukan pekerjaan pokok perusahaan,” kata Mirah.

Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut masih menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  PT Inhutani I Buka Lowongan Kerja Karyawan Tetap untuk SMA/SMK, D3, dan S1: Cek Posisi dan Cara Daftarnya!

Tak hanya pesangon dan outsourcing, ketentuan mengenai kontrak kerja juga masih masuk dalam materi yang belum memperoleh kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha.

Pengusaha Sebut Pembahasan Masih Berlanjut

Dari pihak pengusaha, Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subchan Gatot mengatakan pembahasan mengenai sejumlah isu ketenagakerjaan masih akan dilanjutkan.

Menurut Subchan, beberapa persoalan yang masih perlu dibicarakan antara lain outsourcing, pesangon, dan upah. Pembahasan dilakukan untuk mencari titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Tadi disampaikan bahwa kita akan diskusikan terkait dengan masalah outsourcing, kita akan bicarakan mengenai pesangon, kita juga akan bicarakan mengenai upah,” ungkap Subchan saat ditemui di kawasan Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Subchan berharap perbedaan pandangan mengenai sejumlah substansi tersebut dapat dipertemukan melalui pembahasan lanjutan dalam beberapa hari ke depan.

BACA JUGA:  Apindo Minta Pemerintah Benahi Hulu Sektor Riil untuk Cegah PHK

Ia juga memastikan aturan mengenai outsourcing akan menjadi bagian dari RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun.

“Iya, betul. Jadi outsourcing ini nanti akan kita atur juga di dalam undang-undang yang baru,” ujarnya.

Dengan masih adanya sejumlah isu yang belum disepakati, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diperkirakan masih akan berlangsung secara intensif. Pemerintah, parlemen, serikat pekerja, dan pengusaha masih harus mencari titik temu agar regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

(Sumber : Beritasatu.com)