Daerah

307 WNI Dipulangkan dari Johor ke Batam, 300 Orang Terkait Kasus Keimigrasian

77
×

307 WNI Dipulangkan dari Johor ke Batam, 300 Orang Terkait Kasus Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

307 Indonesians Repatriated from Johor to Batam, 300 Involved in Immigration Cases

ILUSTRASI-307 WNI Dipulangkan dari Johor Malaysia, Mayoritas Tahanan Imigrasi

BATAM — Sebanyak 307 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Johor, Malaysia, ke Batam pada Selasa (18/8/2026) akibat berbagai persoalan keimigrasian. Pemulangan tersebut difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama otoritas keimigrasian Malaysia.

Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, mengatakan 300 dari 307 WNI yang dipulangkan merupakan tahanan imigrasi.

“Dari 300 tahanan imigrasi tersebut, 234 merupakan laki-laki dan 66 perempuan,” kata Jati, sebagaimana dikutip The New Straits Times, Rabu (26/8/2026).

Sementara itu, tujuh WNI lainnya terdiri atas empat nelayan asal Kepulauan Anambas, dua pekerja migran Indonesia (PMI) dalam kondisi rentan, dan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.

Empat Nelayan Terombang-ambing Lima Hari

Empat nelayan asal Kepulauan Anambas dipulangkan setelah sebelumnya terombang-ambing di laut selama sekitar lima hari. Mereka mengalami kerusakan mesin kapal hingga akhirnya terbawa arus dan masuk ke wilayah perairan Malaysia.

BACA JUGA:  Indonesia Dorong Tiga Prioritas Perlindungan Pekerja Migran ASEAN Saat Krisis

Keempat nelayan tersebut diketahui berangkat dari Desa Air Sena, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 1 Agustus menggunakan KM Samudra Jaya Makmur. Mereka membawa ikan hidup dengan tujuan Batam.

Namun, sehari setelah keberangkatan, mesin kapal mengalami kerusakan. Kapal tidak dapat beroperasi sehingga keempat awaknya terombang-ambing di laut selama kurang lebih lima hari sebelum akhirnya diselamatkan oleh otoritas Malaysia.

Pemulangan 307 WNI tersebut menjadi salah satu pemulangan terbesar dalam satu hari melalui Johor. Mereka dipulangkan menggunakan tiga perjalanan feri dari Stulang Laut dan Pasir Gudang menuju Batam Centre.

Jalur Ilegal Masih Jadi Perhatian

Pemulangan ratusan WNI tersebut berlangsung di tengah masih ditemukannya warga Indonesia yang berangkat ke Malaysia secara ilegal untuk mencari pekerjaan. Kondisi tersebut meningkatkan risiko mereka menjadi korban sindikat penipuan perekrutan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA:  Tiga PMI Asal Aceh jadi Korban Kekerasan Majikan di Malaysia, KJRI Johor Bahru Kawal Proses Hukum

KJRI Johor Bahru menyebut sejumlah wilayah Indonesia yang berbatasan atau berdekatan dengan Malaysia kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman pekerja migran tanpa dokumen. Wilayah tersebut antara lain Dumai, Bengkalis dan Selat Panjang di Riau, serta Batam, Bintan dan Karimun di Kepulauan Riau.

Para sindikat menggunakan berbagai modus untuk memberangkatkan calon pekerja migran. Salah satunya dengan memberangkatkan WNI ke Malaysia melalui jalur legal, tetapi kemudian mempekerjakan mereka tanpa izin kerja yang sah.

Modus lainnya dilakukan dengan mengarahkan WNI melalui negara ketiga, seperti Thailand, maupun memberangkatkan mereka melalui jalur belakang dan berbagai saluran ilegal.

KJRI Johor Bahru juga mengingatkan mengenai maraknya penipuan perekrutan melalui media sosial. Tawaran pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga dan awak kapal menjadi salah satu modus yang kerap digunakan untuk menarik calon korban.

BACA JUGA:  90 WNI di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air Lewat Batam

Dalam perkembangannya, perekrutan secara daring juga semakin menyasar WNI berpendidikan tinggi. Mereka ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, termasuk di sektor teknologi informasi.

Otoritas Indonesia, mulai dari kepolisian, imigrasi hingga lembaga terkait lainnya, terus mengambil langkah untuk menindak jaringan yang terlibat dalam perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.

Kasus pemulangan ratusan WNI dari Johor ini menjadi pengingat pentingnya memastikan keberangkatan pekerja migran dilakukan melalui prosedur resmi. Penempatan melalui jalur legal dinilai penting untuk memastikan hak, keamanan, dan perlindungan WNI selama bekerja di luar negeri.

(Sumber : CNN indonesia)