SEMARANG — Perjuangan mencari pekerjaan kembali dijalani Hariyanto (48), warga Bulu Lor, Semarang Utara, Kota Semarang. Setelah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025, ia kembali berburu pekerjaan dalam Job Fair yang digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).
Hariyanto baru saja menyelesaikan walk-in interview di stan PT Sido Muncul. Mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak, ia kemudian memasukkan sejumlah berkas lamaran ke perusahaan lain yang membuka lowongan.
Strategi itu dilakukan agar peluang mendapatkan pekerjaan semakin besar. Meski usianya tak lagi muda, Hariyanto tidak gentar bersaing dengan ribuan pencari kerja yang mayoritas merupakan generasi Z (Gen Z) dan lulusan baru.
Ia tetap optimistis bisa mendapatkan pekerjaan. Senyum terus terpancar dari wajahnya saat mengikuti rangkaian job fair tersebut.
“Saya lihat pelamar mayoritas Gen Z ya, anak-anak muda, tapi saya optimistis karena lebih punya pengalaman memadai dan latar belakang pendidikan,” kata Hariyanto.
Menurutnya, mencari pekerjaan saat ini memiliki tantangan tersendiri. Kondisi ekonomi dan ketatnya persaingan menjadi sejumlah faktor yang membuat pencari kerja harus berusaha lebih keras.
“Apalagi sekarang banyak saingan dari Gen Z dan beragamnya aturan kerja,” ujarnya.
Korban PHK Setelah 20 Tahun Berkarier
Hariyanto merupakan korban PHK dari sebuah perusahaan kimia di Kawasan Industri Terboyo pada 2025. Sebelum kehilangan pekerjaan, ia telah memiliki pengalaman sekitar 20 tahun di berbagai bidang industri.
“Secara karier, saya sudah 20 tahun malang melintang di bidang farmasi, minyak kelapa, dan terakhir di bidang industri kimia selama 11 tahun,” jelasnya.
Setelah terkena PHK, Hariyanto yang mendekati usia 50 tahun mengaku sempat kesulitan mendapatkan pekerjaan baru. Selama setahun, ia mencoba berbagai pekerjaan sampingan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan keahliannya di bidang teknik industri.
Ia pernah menjadi team leader promosi produk mi dengan tugas menggelar berbagai kegiatan di Solo dan Semarang.
“Saya sempat jadi team leader promosi produk mi, tugasnya bikin event di Solo dan Semarang,” katanya.
Tidak berhenti di situ, Hariyanto juga mempelajari digital marketing. Dari keterampilan tersebut, ia mencoba memperoleh penghasilan dengan menjual produk digital berupa e-book parenting dan worksheet.
Ia juga mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Semarang hingga memperoleh sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di bidang digital marketing.
Namun, berbagai pekerjaan tersebut belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Ya pekerjaan itu kan hanya sampingan, makanya saya tetap mencari kerja ke perusahaan,” tuturnya.
Job fair kali ini menjadi pengalaman pertamanya. Sebelumnya, Hariyanto lebih banyak mengirimkan lamaran secara daring, tetapi belum membuahkan hasil.
“Saya terus upgrade diri, makanya memberanikan diri daftar kerja di job fair. Saya mengajukan lamaran sesuai CV, yakni Supervisor QA (Quality Assurance) dan QC (Quality Control),” ungkapnya.
Sempat Terbentur Persyaratan Usia
Dalam perburuan pekerjaan tersebut, Hariyanto juga menemukan tantangan lain, yakni persyaratan batas usia yang diberlakukan sejumlah perusahaan.
Ia berharap perusahaan lebih mengutamakan kemampuan, pengalaman, dan kompetensi pencari kerja dibandingkan usia.
“Ya kondisi ini sebagai masukan ke pemerintah, kenapa perusahaan masih menetapkan batasan usia sebagai kualifikasi pencari pekerjaan, padahal harusnya mengutamakan kemampuan,” ujarnya.
Hariyanto berharap dunia kerja dapat semakin ramah bagi pencari kerja berusia matang. Sebab, ia mengaku jarang menemukan pencari kerja dengan usia yang sebaya dengannya dalam kegiatan job fair tersebut.
“Ya sepanjang hari ikut job fair, tidak melihat barengan usia yang sepantaran,” katanya.
Disnakertrans Sebut Ada Pencari Kerja Berusia di Atas 40 Tahun
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan Job Fair Pemprov Jateng kali ini diikuti sekitar 4.000 pencari kerja.
Dari ribuan pelamar tersebut, terdapat lebih dari 20 pencari kerja berusia di atas 40 tahun. Mereka di antaranya merupakan korban PHK maupun pekerja yang masa kontraknya telah berakhir.
“Saya sempat dampingi pencari kerja asal Cilacap, usianya 50 tahun, cari kerja jauh-jauh ke Semarang di perusahaan perkebunan,” jelas Ahmad.
Ia memastikan dalam job fair tersebut usia minimal pencari kerja adalah 18 tahun, sementara usia maksimal tidak dibatasi.
Namun, Ahmad mengingatkan bahwa program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan memiliki batas usia maksimal 59 tahun.
“Saya amati di job fair ini perusahaan tidak ada yang membatasi usia pelamar,” katanya.
Perjuangan Hariyanto menjadi gambaran bahwa kehilangan pekerjaan di usia matang tidak selalu membuat seseorang berhenti berusaha. Di tengah persaingan dengan pencari kerja yang lebih muda, ia memilih terus meningkatkan keterampilan, memperluas peluang, dan mendatangi langsung perusahaan demi mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan pengalaman yang telah dibangunnya selama puluhan tahun.
(Sumber : TribunNews.com)











