Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja di Proyek Konstruksi

96
×

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja di Proyek Konstruksi

Sebarkan artikel ini

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Strengthens Synergy to Protect Construction Workers

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menggelar Rapat Kerja Sama Operasional dalam rangka Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Semarang, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto BPJS Ketenagkerjaan)

SEMARANG — Sektor jasa konstruksi menjadi salah satu bidang pekerjaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting untuk memastikan pekerja tetap memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko selama bekerja di lokasi proyek.

Upaya memperkuat perlindungan tersebut menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda melalui Rapat Kerja Sama Operasional dalam rangka peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Semarang, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri PPK/PPTK dari instansi pemilik proyek, UPBJ, Inspektorat, Dinas Penataan Ruang, serta sejumlah dinas terkait lainnya. Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan kepatuhan penyelenggara proyek dalam memberikan perlindungan kepada pekerja jasa konstruksi.

BACA JUGA:  Jawa Tengah Tawarkan Kawasan Industri Baru kepada Investor Singapura, Bidik Penguatan Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, mengatakan perlindungan pekerja konstruksi harus menjadi perhatian sejak proyek akan dimulai.

“Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko yang besar dalam menjalankan pekerjaannya. Karena itu, setiap proyek harus memastikan seluruh pekerjanya telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Irfan.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan cakupan kepesertaan, tetapi juga mendorong tertib administrasi. Hal itu mencakup proses pendaftaran proyek sejak awal hingga pelaporan seluruh pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi.

Irfan menegaskan, kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja jasa konstruksi telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 66. Setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Dorong Percepatan Investasi, Penerima Alokasi Lahan di Batam Wajib Lapor hingga 31 Agustus

Ia juga mengingatkan agar setiap proyek konstruksi didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Langkah tersebut penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan sejak hari pertama menjalankan aktivitas di lokasi proyek.

“Karena itu kami mengimbau kepada seluruh penyedia jasa konstruksi untuk bersama-sama mendukung dan mengoptimalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Menurut Irfan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

BACA JUGA:  Pabrik Arang Batok Kelapa di Juwiring Klaten Terbakar, Bangunan Utama Selamat

Manfaat beasiswa tersebut diberikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.

Melalui penguatan sinergi bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan berharap cakupan perlindungan pekerja di Kota Semarang semakin luas.

“Di balik setiap pembangunan, ada pekerja yang mempertaruhkan tenaga dan keselamatannya. Mereka bukan hanya perlu bekerja, tetapi juga harus pulang dengan aman dan terlindungi,” tutur Irfan.

(Sumber : rri.co.id)