Daerah

PHK Massal Belum Terjadi di Demak, 249 Pekerja Terdampak PHK Sepanjang 2026

107
×

PHK Massal Belum Terjadi di Demak, 249 Pekerja Terdampak PHK Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini

Mass Layoffs Have Not Hit Demak, 249 Workers Affected by Layoffs in 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak Agus Kriyanto Sumber Viva Jogja

DEMAK — Kekhawatiran mengenai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah daerah belum terlihat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten Demak memastikan hingga saat ini belum menerima laporan adanya PHK dalam jumlah besar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, mengatakan kondisi dunia usaha di wilayahnya masih relatif terkendali. Pemerintah daerah terus memantau kondisi perusahaan untuk mengantisipasi persoalan yang dapat berdampak terhadap tenaga kerja.

“Untuk Kabupaten Demak sendiri, alhamdulillah sampai dengan saat ini kita tidak mencatatkan adanya PHK secara besar,” ujar Agus.

Meski tidak terjadi PHK massal, Dinnakerind Demak mencatat sebanyak 249 pekerja mengalami PHK sepanjang 2026. Agus menjelaskan, kasus tersebut memiliki beragam latar belakang dan tidak seluruhnya disebabkan oleh perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja dalam skala besar.

Sebagian kasus berkaitan dengan pekerja yang mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, terkena tindakan akibat pelanggaran tertentu, maupun terdampak kebijakan efisiensi perusahaan.

“Namanya tetap PHK, walaupun ada yang mengundurkan diri, kemudian ada permasalahan yang terkait dengan kedisiplinan dan sebagainya. Itu tetap kita ikuti perkembangannya,” katanya.

Perusahaan Pilih Efisiensi untuk Hindari PHK

Menurut Agus, sejumlah perusahaan di Demak memilih melakukan efisiensi untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan pekerja.

BACA JUGA:  HUT ke-81 RI, Hakim PHI Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Marsinah

Salah satu bentuk efisiensi yang dilakukan adalah mengurangi hari kerja. Perusahaan yang sebelumnya menerapkan enam hari kerja dalam sepekan, misalnya, memilih menerapkan sistem lima hari kerja.

Kebijakan tersebut ditempuh melalui perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja. Dengan cara itu, perusahaan dapat menekan biaya operasional tanpa harus langsung mengambil langkah PHK.

“Dengan perundingan ini mereka memilih opsi untuk mengurangi jam kerja. Itulah efisiensi yang mereka tempuh untuk tetap mempertahankan keberadaan karyawan sehingga PHK tidak menjadi opsi yang mereka pilih,” jelas Agus.

Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk mitigasi agar tekanan terhadap perusahaan tidak langsung berujung pada PHK.

Dinnakerind Demak juga rutin berkomunikasi dengan perusahaan yang mengalami kondisi sulit. Pemerintah mendorong agar efisiensi dilakukan secara terukur dan tetap melalui pembahasan bersama pekerja.

Antisipasi PHK di Wilayah Perbatasan

Meski kondisi perusahaan di Demak relatif stabil, pemerintah daerah tetap menyiapkan langkah antisipasi. Salah satu pertimbangannya adalah adanya warga Demak yang bekerja di perusahaan yang berlokasi di wilayah perbatasan kabupaten.

BACA JUGA:  Jeratan Judi Online Rusak Kehidupan Buruh: Berutang Miliaran hingga Ujungnya Di-PHK

Agus mengatakan, pihaknya mengantisipasi apabila terjadi PHK di perusahaan-perusahaan tersebut dan berdampak terhadap warga Demak.

Selain itu, Dinnakerind mendorong masyarakat mengikuti berbagai program pelatihan keterampilan. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal apabila masyarakat sewaktu-waktu kehilangan pekerjaan atau membutuhkan keahlian baru untuk masuk ke sektor pekerjaan lain.

Ribuan Lowongan Kerja Masih Tersedia

Di tengah isu PHK yang terjadi di sejumlah daerah, kabar positif justru datang dari pasar kerja Demak. Sejumlah perusahaan masih membuka kebutuhan tenaga kerja baru.

Hal itu terlihat dalam pelaksanaan Job Fair yang digelar Dinnakerind Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut diikuti 30 perusahaan dengan menyediakan total 2.480 lowongan pekerjaan dari berbagai bidang.

Antusiasme pencari kerja juga cukup tinggi. Sebanyak 5.447 orang tercatat mengunjungi kegiatan tersebut untuk mencari peluang pekerjaan.

Dinnakerind mencatat saat ini terdapat sekitar 95 perusahaan besar dan 144 perusahaan menengah di Kabupaten Demak.

BACA JUGA:  Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan, Fokus Efisiensi dan Investasi AI

Agus mengatakan, adanya perusahaan yang kembali menambah kebutuhan tenaga kerja menjadi sinyal bahwa aktivitas dunia usaha di Demak masih bergerak.

“Alhamdulillah ada beberapa perusahaan yang sekarang malah menambah lagi dan membutuhkan tenaga kerja,” ujarnya.

Pengangguran Masih Jadi Tantangan

Sementara itu, jumlah angkatan kerja di Kabupaten Demak disebut mencapai sekitar 670 ribu orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di kisaran 4,56 persen, dengan jumlah pengangguran sekitar 32.500 orang.

Angka tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, terutama untuk memastikan peluang kerja yang tersedia dapat terserap oleh masyarakat lokal.

Dengan belum adanya laporan PHK massal dan masih terbukanya ribuan kesempatan kerja, Dinnakerind Demak menilai kondisi ketenagakerjaan di wilayah tersebut masih relatif aman.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan dan mitigasi terhadap kondisi perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan dunia usaha berkembang menjadi PHK dalam jumlah besar sekaligus memastikan pekerja tetap memiliki akses terhadap peluang kerja dan peningkatan keterampilan.

(Sumber : viva.co.id)