JAKARTA, -Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengeklaim pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru terus berjalan di Komisi IX, meski kalangan buruh menyoroti lambannya proses penyusunan beleid tersebut.
Cucun mengatakan, pimpinan DPR terus berkoordinasi dengan Komisi IX yang saat ini masih menyerap masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). “Ya, kita terus melakukan koordinasi. Sekarang juga saya mau koordinasi sama pimpinan Komisi IX terkait RUU ketenagakerjaan,” kata Cucun di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Sudah terus berjalan melakukan RDPU-RDPU ya, dengan pihak-pihak yang dimintai masukan,” sambungnya.
Politikus PKB itu menekankan bahwa masukan dari berbagai pihak penting untuk didengarkan agar substansi aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif.
“Biar nanti hasilnya betul-betul komprehensif, prosedurnya juga berjalan dengan baik. Nanti berjalan di Komisi IX kok, ya,” jelas Cucun.
Dalam kesempatan itu, Cucun juga memastikan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap menjadi fokus utama dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Namun, lanjut Cucun, DPR juga akan mencermati apabila terdapat perkembangan baru yang perlu diakomodasi dalam pembahasan RUU tersebut. “Kalau nanti ada pasal-pasal mengenai perkembangan yang harus disikapi dan masuk dalam regulasi, kita akan lihat perkembangannya. Pasti di Komisi akan berjalan terus. Lanjut terus RDPU ini mengenai ketenagakerjaan,” tutur Cucun.
Cucun berharap pembahasan di Komisi IX dapat segera dirampungkan sehingga RUU Ketenagakerjaan bisa melangkah ke tahapan berikutnya.
“Kita pengen sih cepat untuk apa, disampaikan dulu dan diputuskan untuk ditetapkan dulu di Komisi IX. Karena ini usulan harmonisasi ke Baleg juga belum nyampai untuk harmonisasinya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kelompok buruh mengingatkan DPR dan pemerintah bahwa waktu untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 semakin sempit.
Putusan tersebut memberi waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, tenggat pelaksanaan putusan MK tinggal menyisakan sekitar tiga hingga empat bulan.
“Oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun DPR harus segera membuat undang-undang yang baru tentang ketenagakerjaan. Sekarang ini tinggal tiga atau empat bulan lagi kalau kita melihat dari jadwal waktu untuk pembentukan dari undang-undang,” kata Sunarno di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Sunarno mempertanyakan keseriusan DPR dalam menyusun UU Ketenagakerjaan baru. Menurut dia, hingga kini serikat buruh baru satu kali diundang secara resmi oleh Komisi IX DPR untuk memberikan masukan.
“Kami sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan baik kepada pemerintah, kepada DPR, agar mereka melibatkan serikat buruh/serikat buruh dalam pembentukan draf rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Tapi nyatanya, sampai dengan saat ini kami baru sekali yang resmi itu baru sekali, ada undangan dari Komisi IX DPR RI untuk menyerap aspirasi dari kawan-kawan serikat buruh,” ungkapnya.
Selain itu, KASBI juga menyatakan menolak draf RUU Ketenagakerjaan yang beredar karena dinilai belum mengakomodir aspirasi pekerja.
Kalangan buruh mendesak DPR dan pemerintah segera membentuk panitia kerja serta melibatkan serikat buruh secara bermakna dalam pembahasan RUU sesuai amanat Putusan MK.(obn)











