Nasional

MK Ingatkan DPR dan Pemerintah: UU Ketenagakerjaan Baru Harus Rampung Sebelum 31 Oktober 2026

20
×

MK Ingatkan DPR dan Pemerintah: UU Ketenagakerjaan Baru Harus Rampung Sebelum 31 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
MK Ingatkan DPR dan Pemerintah: UU Ketenagakerjaan Baru Harus Rampung Sebelum 31 Oktober 2026

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan kepada DPR dan pemerintah agar segera menyelesaikan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK menegaskan, batas waktu pemisahan klaster ketenagakerjaan tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Apabila hingga tenggat waktu tersebut tidak ada undang-undang baru yang dibentuk, maka konsekuensi hukumnya adalah berlakunya kembali Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan.

Penegasan tersebut disampaikan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026).

“Artinya, batas waktu sebagaimana ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut.

BACA JUGA:  Menaker Yassierli: RUU Ketenagakerjaan Harus Jadi Kontrak Sosial Baru Dunia Kerja Indonesia

MK sebelumnya, melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan menyusunnya dalam undang-undang tersendiri paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Mahkamah menilai, pengaturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan norma. Bahkan, sejumlah ketentuan dinilai sulit dipahami oleh masyarakat umum, termasuk kalangan pekerja dan buruh.

“Dengan undang-undang ketenagakerjaan yang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” kata Enny dalam pertimbangan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Menurut Mahkamah, apabila persoalan tersebut terus dibiarkan, maka tata kelola hukum ketenagakerjaan di Indonesia berpotensi terjebak dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

BACA JUGA:  AI Belum Mampu Gantikan Manusia, Sejumlah Perusahaan Mulai Rekrut Kembali Karyawan

Selain itu, MK juga menyoroti masuknya sejumlah materi yang sebelumnya diatur dalam peraturan di bawah undang-undang, termasuk peraturan pemerintah, ke dalam substansi UU Ketenagakerjaan, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Permohonan uji materi yang melahirkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 sendiri diajukan oleh Partai Buruh bersama sejumlah organisasi pekerja, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dua pekerja sebagai pemohon perseorangan.

MK pun mengingatkan, apabila DPR dan pemerintah tidak memenuhi tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026, maka konsekuensi yuridisnya sangat jelas.

“Bilamana sampai batas waktu tersebut pemisahan tidak dilakukan, maka konsekuensi yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah terkait ketenagakerjaan,” tegas Enny.

BACA JUGA:  Sembilan Tokoh Jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Sumber: kompas