BANJARMASIN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin mencatat sebanyak 103 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala Diskopumker Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, langkah PHK yang dilakukan perusahaan dengan alasan efisiensi harus benar-benar menjadi pilihan terakhir dan tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja.
“Ada 103 pekerja yang di-PHK selama periode Januari hingga Juni 2026,” ujar Machli, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan PHK harus didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini harus dipertimbangkan dengan matang. Dan harus benar-benar memiliki alasan yang jelas dan kuat, jangan sampai hak pekerja ditabrak,” tegasnya.
Untuk membantu menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan, Diskopumker Banjarmasin membuka ruang mediasi hubungan industrial. Fasilitas tersebut disiapkan agar persoalan antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan melalui dialog sebelum berujung pada konflik yang lebih besar.
“Tentu kami memiliki ruang mediasi hubungan industrial untuk memfasilitasi persoalan yang ada di perusahaan,” jelas Machli.
Selain memfasilitasi mediasi, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan peluang kerja bagi para korban PHK melalui program pelatihan dan magang. Para peserta akan mendapatkan pelatihan selama tiga bulan yang dilanjutkan dengan magang selama satu bulan sebagai bekal untuk kembali memasuki dunia kerja.
“Semoga nantinya bisa diterima di beberapa perkantoran setelah mengikuti pelatihan selama tiga bulan dan satu bulan magang,” harapnya.
Diskopumker berharap program peningkatan kompetensi tersebut dapat membantu para pekerja yang terdampak PHK memperoleh pekerjaan baru dan kembali produktif di tengah tantangan kondisi ketenagakerjaan saat ini.(Sumber : klikkalsel.com)











