PIDIE — Sebanyak 20 siswa kelas 1 SD Negeri 1 Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh, dilaporkan harus meninggalkan sekolah ketika proses belajar-mengajar tahun ajaran 2026-2027 telah berlangsung selama sekitar satu bulan.
Para siswa tersebut sebelumnya telah mengikuti kegiatan belajar di sekolah sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dimulai pada 13 Juli 2026. Namun, pada Rabu, 19 Agustus 2026, pihak sekolah memanggil para orang tua dan menyampaikan bahwa anak-anak mereka tidak lagi diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar di sekolah tersebut.
Salah seorang wali murid berinisial M mengatakan, anaknya bersama 19 siswa lainnya dikeluarkan ketika kegiatan belajar-mengajar tengah berjalan.
“Anak kami tanpa salah apa pun dikeluarkan oleh pihak Sekolah SD 1 Lampoh Saka. Dikeluarkan Rabu, hari Kamis sudah dilarang masuk sekolah,” kata M kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Menurut M, persoalan tersebut sebelumnya telah dibicarakan dalam pertemuan antara pihak sekolah dan para wali murid. Sekitar satu pekan sebelum siswa dikeluarkan, kepala sekolah menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan zonasi atau domisili, sejumlah siswa tersebut seharusnya bersekolah di sekolah lain.
Pihak sekolah kemudian menyampaikan bahwa para siswa yang dianggap tidak sesuai domisili harus dipindahkan. Keputusan itu sempat menuai perdebatan karena dilakukan setelah para siswa mengikuti proses belajar selama beberapa pekan.
M mengaku para wali murid sebelumnya mendapat penjelasan bahwa pemindahan hanya dilakukan dalam hal administrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara anak-anak tetap dapat mengikuti pembelajaran di sekolah tersebut dengan status menumpang.
Namun, menurut M, keputusan itu kemudian berubah. Pada Rabu (19/8/2026), para orang tua kembali dipanggil dan diberitahu bahwa anak-anak mereka tidak diperbolehkan lagi mengikuti pembelajaran di sekolah tersebut.
“Tapi tiba-tiba Rabu kemarin kami dipanggil kembali, disampaikan anak-anak kami tidak boleh masuk sekolah itu lagi. Bahkan kami disuruh cari sendiri sekolah lain,” ungkapnya.
M mempertanyakan penerapan sistem zonasi yang baru dipersoalkan setelah siswa diterima dan mengikuti kegiatan belajar. Ia menilai seharusnya persoalan domisili diselesaikan sejak proses penerimaan murid baru.
“Kalau tidak sesuai saat daftar, kenapa diterima? Kenapa tidak langsung ditolak saja dengan alasan tidak sesuai zona?” ujarnya.
Sekolah Sebut Terkendala Sistem Dapodik
Kepala SD Negeri 1 Lampoh Saka, Pariati, membenarkan adanya siswa yang harus dipindahkan. Namun, ia menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan sistem pendataan pendidikan secara nasional.
Menurut Pariati, saat proses penerimaan murid baru, sekolah masih dapat menerima siswa dalam jumlah lebih banyak. Namun setelah proses berjalan, siswa yang melebihi kuota tidak dapat dimasukkan ke dalam sistem Dapodik sekolah.
“Secara sistem saat pendaftaran boleh terima siswa lebih. Tiba-tiba saat ini tidak bisa lagi. Anak-anak yang lebih ini tidak terdata ke dalam Dapodik. Hanya dua kelas yang diterima dengan jumlah siswa hanya 56,” kata Pariati, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, siswa yang tidak dapat masuk dalam Dapodik sekolah harus dipindahkan ke sekolah yang sesuai dengan domisili masing-masing agar status pendidikan mereka dapat tercatat secara resmi.
Pariati mengatakan, persoalan serupa disebut tidak hanya terjadi di SD Negeri 1 Lampoh Saka, tetapi juga di sejumlah sekolah lainnya.
“Siswa yang melebihi kuota itu harus pindah atau masuk dalam data Dapodik dan mengikuti proses pembelajaran di sekolah di kemukiman yang sesuai domisilinya masing-masing,” jelasnya.
Menurut dia, keputusan pemindahan dilakukan agar para siswa tidak mengalami persoalan administrasi pendidikan di kemudian hari.
“Kalau tidak kami keluarkan, sayang para anak-anak terkatung-katung karena tidak masuk dalam data, karena tidak bisa dimasukkan dalam Dapodik,” katanya.
Pariati menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya sekolah masih dapat menerima siswa dari luar wilayah domisili. Namun, mekanisme sistem pendataan yang berlaku saat ini membuat sekolah harus mengikuti ketentuan kuota dan domisili.
“Biasanya tahun-tahun sebelumnya boleh terima siswa dari luar, tetapi pas masuk sekolah tidak bisa sistemnya. Sempat kami sampaikan ke dinas, tapi memang sistemnya sekolah kami paling banyak terima siswa dua kelas,” tambahnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan pendidikan 20 siswa yang telah mengikuti pembelajaran selama sekitar satu bulan. Para orang tua berharap pemerintah daerah dan instansi pendidikan terkait dapat memberikan solusi agar anak-anak tetap memperoleh hak pendidikan tanpa harus kehilangan waktu belajar akibat persoalan administrasi dan sistem penerimaan murid baru.
(Sumber : popularitas.com)
