15 Mantan Pekerja PT BKP Adukan PHK dan Dugaan Pelanggaran Hak Normatif ke Disnakertrans Siak - lemspsi.com
Daerah

15 Mantan Pekerja PT BKP Adukan PHK dan Dugaan Pelanggaran Hak Normatif ke Disnakertrans Siak

110

15 Former PT BKP Workers Report Layoffs and Alleged Labor Rights Violations to Siak Manpower Office

foto - ISTIMEWA-benuanews.com

SIAK — Sebanyak 15 mantan pekerja PT Berkat Karunia Phala (BKP) mengadukan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak, Riau.

Pengaduan tersebut didampingi LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) DPC Kabupaten Siak berdasarkan surat kuasa dari para pekerja.

Para pekerja sebelumnya bertugas sebagai tenaga pengamanan di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas, Kabupaten Siak, melalui PT BKP. Mereka meminta pemerintah memeriksa status hubungan kerja serta memastikan pemenuhan hak-hak yang seharusnya diterima setelah hubungan kerja berakhir.

Salah satu mantan pekerja, Lemansyah, mengaku telah bekerja sejak 25 Oktober 2021 hingga 7 Agustus 2026 sebagai anggota security dengan status yang disebut Buruh Harian Lepas (BHL).

Selama bekerja, Lemansyah menyebut menerima upah sebesar Rp135.000 per hari. Ia juga mengaku tidak pernah menerima perjanjian kerja tertulis, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pada 7 Agustus 2026, Lemansyah mengaku diberhentikan secara lisan dengan alasan pekerjaan telah selesai atau kontrak tidak diperpanjang.

Kondisi tersebut kemudian mendorong para mantan pekerja mengajukan pengaduan kepada Disnakertrans Kabupaten Siak. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status hubungan kerja serta hak-hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.

Dalam pengaduannya, para pekerja meminta pemeriksaan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Persoalkan Status BHL

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah penggunaan status Buruh Harian Lepas. Para pekerja meminta Disnakertrans tidak hanya berpedoman pada penyebutan status tersebut, tetapi memeriksa kondisi hubungan kerja berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.

Dalam pengaduannya, mereka meminta pemeriksaan terhadap daftar hadir, jadwal kerja, perjanjian kerja, bukti pembayaran upah serta berbagai dokumen ketenagakerjaan lainnya.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menentukan status hubungan kerja masing-masing pekerja sesuai kondisi sebenarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para pekerja juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan belum terpenuhinya sejumlah hak, antara lain upah, upah lembur, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta kewajiban kepesertaan dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sesuai status dan hasil pemeriksaan masing-masing pekerja.

LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak meminta Disnakertrans bersama Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, para pekerja meminta perusahaan diwajibkan memenuhi hak-hak mereka serta dikenakan tindakan atau sanksi administratif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, apabila penyelesaian secara bipartit tidak mencapai kesepakatan, para pekerja meminta perselisihan diproses melalui mekanisme mediasi hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.

LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak menegaskan, persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan fakta hubungan kerja, bukan semata-mata berdasarkan label atau status BHL yang diberikan kepada para pekerja.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap hak para pekerja dipenuhi dan ketentuan hukum diterapkan,” demikian pokok pengaduan yang disampaikan kepada Disnakertrans Kabupaten Siak.

Para pekerja juga meminta adanya kepastian mengenai status hubungan kerja serta perhitungan seluruh hak mereka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Berkat Karunia Phala (BKP) belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh 15 mantan pekerja tersebut.

Redaksi BenuaNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT BKP maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.

(Sumber : benuanews.com)

Exit mobile version