Daerah

Supian Suri Saksikan Kesepakatan Hotel Bumi Wiyata dan Serikat Pekerja, Hak Buruh Dibayar Bertahap hingga Mei 2027

119
×

Supian Suri Saksikan Kesepakatan Hotel Bumi Wiyata dan Serikat Pekerja, Hak Buruh Dibayar Bertahap hingga Mei 2027

Sebarkan artikel ini

Supian Suri Witnesses Agreement Between Bumi Wiyata Hotel and Workers’ Union, Employee Rights to Be Paid in Stages Until May 2027

Wali Kota Depok Supian Suri bersama perwakilan serikat pekerja Bumi Wiyata dan Manajemen Bumi Wiyata, usai Penandatanganan Perjanjian Bersama di Ruang Bougenville (Foto Diskominfo)

DEPOK – Wali Kota Depok Supian Suri menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Bersama antara PT Bumiputera Wisata selaku pengelola Hotel Bumi Wiyata, Margonda, Depok, dengan Serikat Pekerja Hotel Bumi Wiyata, Selasa (13/10/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan para pekerja hotel tersebut.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Bougenville, Balai Kota Depok. Kesepakatan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai pemenuhan hak-hak pekerja sekaligus menjadi titik awal bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan hubungan ke depan dengan lebih baik.

Dalam kesempatan itu, Supian Suri menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja. Menurutnya, Hotel Bumi Wiyata beserta para pekerjanya telah menjadi bagian dari perjalanan dan perkembangan Kota Depok.

“Alhamdulillah, sekali lagi perjalanan ini kita syukuri dan tentunya diinginkan bersama. Kesepakatan ini sudah ditandatangani dan juga menjadi kebahagiaan bagi kami sebagai pemerintah,” ujarnya.

Supian menegaskan, penyelesaian persoalan melalui kesepakatan bersama merupakan langkah positif untuk memberikan kepastian kepada para pekerja. Ia berharap seluruh poin yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai komitmen kedua belah pihak.

BACA JUGA:  STNK dan SIM jadi Syarat Masuk ke Area Pabrik, Pemkab Rembang Cari Solusi Keluhan Buruh PT PWI, Bupati Akan Temui Manajemen

Pesangon, Gaji Agustus, dan Upah Proses Masuk Kesepakatan

Dalam Perjanjian Bersama tersebut, terdapat sejumlah hak pekerja yang disepakati untuk dipenuhi oleh pihak pengelola. Hak-hak tersebut meliputi pesangon sebesar 0,5 sesuai ketentuan yang disepakati, pembayaran gaji penuh untuk Agustus 2026, serta upah proses selama tiga bulan bagi para pekerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut telah dituangkan dalam dokumen Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

Pembayaran hak-hak pekerja direncanakan dilakukan secara bertahap mulai Desember 2026. Berdasarkan mekanisme yang disampaikan, pembayaran akan diberikan kepada 10 pekerja setiap bulan dan ditargetkan rampung pada Mei 2027.

Skema pembayaran bertahap tersebut menjadi bagian penting dari kesepakatan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pekerja mengenai proses pemenuhan hak mereka.

BACA JUGA:  Dua Buruh Proyek Berhasil Dievakuasi Setelah Terjebak Pasang Laut di Bawah Tebing Uluwatu

Meski demikian, pelaksanaan pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati akan menjadi faktor penentu dalam memastikan bahwa kesepakatan tersebut benar-benar memberikan kepastian bagi para pekerja Hotel Bumi Wiyata.

Pemkot Depok Hormati Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Supian Suri berharap penandatanganan Perjanjian Bersama dapat mengakhiri persoalan yang terjadi tanpa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Pemerintah Kota Depok, kata dia, akan menghormati kesepakatan yang telah dicapai oleh manajemen maupun para pekerja.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan komitmen agar seluruh ketentuan yang tertuang dalam perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kami sebagai pemerintah akan terus mendukung dan menghormati kebijakan yang diambil manajemen maupun keputusan para pekerja,” pungkasnya.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Hotel Bumi Wiyata memasuki tahap pelaksanaan. Perhatian selanjutnya tertuju pada realisasi pembayaran hak-hak pekerja secara bertahap hingga target penyelesaian pada Mei 2027.

BACA JUGA:  Perselisihan PHK Bidan RA dengan RSKIA Buah Hati Kebumen Berlanjut ke PHI Semarang

Bagi para pekerja, kesepakatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pemenuhan hak sesuai jadwal dan ketentuan yang telah disepakati. (Sumber : beritabuana.co)