Pengusaha Ungkap Ancaman PHK Efek Upah Minimum 2027 Naik 9,5% - lemspsi.com
EkonomiNasional

Pengusaha Ungkap Ancaman PHK Efek Upah Minimum 2027 Naik 9,5%

118

Employers Warn of Layoff Risks as 2027 Minimum Wage Set to Rise by 9.5%

ILUSTRASI-Employers Warn of Layoff Risks as 2027 Minimum Wage Set to Rise by 9.5%

JAKARTA — Kalangan pengusaha menanggapi usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5% yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Pengusaha mengingatkan, kenaikan upah perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan serta kondisi perekonomian.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan penetapan kenaikan upah minimum harus memperhatikan kemampuan dunia usaha. Menurutnya, kondisi perusahaan di berbagai sektor saat ini belum sepenuhnya pulih.

“Namanya juga permintaan, teman-teman pekerja/buruh mengajukan kan ada 7,5%-9,5%. Itu tentunya akan mempunyai dampak yang kurang bagus di dunia usaha. Untuk kenaikan upah itu harus didasarkan kepada adanya kemampuan perusahaan,” kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/9/2026).

Nurjaman juga mempertanyakan dasar pengajuan kenaikan upah hingga 7,5%-9,5% tersebut. Ia menilai seluruh pihak perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan sebelum menentukan besaran kenaikan upah minimum.

“Nah, kalau kenaikan upahnya terlalu tinggi sebagaimana yang disampaikan oleh kawan-kawan serikat pekerja/buruh, itu dasarnya apa? Landasannya apa? Kita harus memikirkan bagaimana kondisi-kondisi perusahaan saat ini. Ini yang mesti dipertimbangkan oleh kita, oleh semua pihak,” ujarnya.

Kenaikan Upah Berdampak ke Komponen Biaya Lain

Nurjaman menjelaskan, kenaikan upah tidak hanya meningkatkan biaya gaji pekerja. Sejumlah komponen biaya lain juga dapat ikut meningkat, antara lain lembur, iuran BPJS, hingga biaya transportasi.

“Karena kenaikan upah itu ada biaya-biaya lain juga, yang akan menimbulkan biaya yang sangat signifikan juga. Walaupun kenaikannya sebesar inflasi. Nah ini harus dipertimbangkan oleh kita semuanya,” tuturnya.

Menurutnya, peningkatan biaya produksi dan operasional pada akhirnya berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa. Kondisi tersebut kemudian dapat memengaruhi daya beli masyarakat.

“Sudah pasti kalau biaya naik, variabelnya juga naik, cost product juga naik, transportasi juga naik, maka tentunya harga pun akan naik. Kalau harga naik siapa yang punya beban? Masyarakat juga. Nah akhirnya daya beli masyarakat berkurang,” katanya.

Jika daya beli melemah, perusahaan berpotensi melakukan efisiensi. Nurjaman mengingatkan, salah satu dampaknya dapat dirasakan pekerja melalui evaluasi kontrak kerja maupun kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau daya beli masyarakat berkurang, maka akan terjadi efisiensi di berbagai hal di perusahaan. Ini yang harus kita pertimbangkan,” ujarnya.

Ia mencontohkan pekerja yang saat ini masih berstatus kontrak. Menurutnya, kenaikan biaya tenaga kerja dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan perusahaan ketika mengevaluasi perpanjangan kontrak.

“Bagaimana nasib teman-teman kita yang hari ini sedang bekerja? Yang saat ini sedang menjalankan pekerjaan dengan kontrak kerjanya, tiba-tiba tahun depan upahnya lebih tinggi, maka kontraknya pun terputus. Tidak diperpanjang lagi. Timbul lagi angka pengangguran di situ,” kata Nurjaman.

Apindo Sebut Kenaikan 3%-5% Masih Perlu Dipertimbangkan

Nurjaman mengatakan dunia usaha memiliki perhitungan tersendiri mengenai besaran kenaikan upah yang dinilai dapat ditanggung perusahaan.

Untuk pekerja yang baru masuk atau memiliki masa kerja nol tahun, ia menyebut kenaikan sekitar 3% masih dinilai wajar. Sementara kenaikan 5% disebutnya sudah cukup tinggi.

“Jadi kalau menurut kami, kalau untuk yang masa kerja baru masuk hari ini, atau nol tahun itu wajarlah paling perubahan UMP-nya itu di 3%. Itu sangat wajarlah, 3% lah maksimal. 5% itu sudah luar biasa kenaikannya. Angka inflasi saja sudah cukup,” katanya.

Adapun untuk pekerja yang telah memiliki pengalaman dan keterampilan, Nurjaman menilai kenaikan upah dapat mempertimbangkan kinerja dan indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) masing-masing pekerja.

Ia juga menyoroti struktur dan skala upah di perusahaan. Menurutnya, kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi bagi pekerja baru dapat mempersempit perbedaan upah dengan pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih lama.

“Kalau itu tidak diperhitungkan, nanti marah lagi. Akan terjadi penurunan produktivitas. Karena mereka merasa nggak dianggap. Bahwa orang yang baru masuk saja sudah naiknya segini, kami yang sudah dua, tiga tahun, sepuluh tahun, nggak ada kenaikan,” jelasnya.

Apindo Kaitkan Upah dengan Produktivitas

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan pandangan serupa. Ia mengatakan penetapan kenaikan upah seharusnya mempertimbangkan pertumbuhan produktivitas pekerja.

“Harus dilihat produktivitasnya berapa persen naiknya, sebelum menetapkan kenaikan upah,” kata Bob.

Menurut Bob, produktivitas Indonesia diperkirakan tumbuh sekitar 3%-3,5%. Karena itu, ia menilai kenaikan upah perlu memperhatikan perkembangan produktivitas agar tidak menambah tekanan terhadap inflasi.

“Saya rasa produktivitas kita naik 3%-3,5%. Jadi tidak mungkin jauh dari kenaikan tersebut, karena akan berdampak inflasi. Kasihan buruh yang bekerja mandiri,” ujarnya.

Bob memberikan ilustrasi, jika produktivitas tumbuh 3,5% sementara upah minimum naik 9,5%, terdapat selisih sekitar 6%. Menurutnya, selisih tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap inflasi.

“Produktivitas 3,5% kalau naik 9,5% berarti ada tambahan inflasi 6%. Terserah, apa negara kita mau inflasi,” tegasnya.

Ia juga mengatakan daya beli masyarakat perlu menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan pengupahan.

“Sebaliknya daya beli yang jadi fokus serikat pekerja, bukan kenaikan upah minimum,” kata Bob.

Buruh Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%

Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5%. Usulan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan tersebut mempertimbangkan inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu sebesar 0,9.

Berdasarkan perhitungan sementara hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional disebut mencapai 3,20%, sementara pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43%.

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, KSPI menghitung estimasi kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka tersebut kemudian menjadi dasar batas bawah usulan 7,5%, sedangkan rentang hingga 9,5% disebut mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap wilayah.

Di sisi lain, pemerintah belum menetapkan besaran final upah minimum 2027.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formulasi kenaikan upah masih menunggu perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, untuk menyampaikan aspirasi sebelum pemerintah menetapkan formula pengupahan 2027.

Dengan demikian, besaran kenaikan upah minimum 2027 masih menjadi bagian dari proses pembahasan dan belum menjadi keputusan final pemerintah.

(Sumber : CNBC indonesia)

Exit mobile version