JAKARTA — Sebanyak 20 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. (rm.id)
Massa buruh berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya. Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, massa akan berkumpul di bawah flyover Taman Ria Senayan sekitar pukul 10.00 WIB sebelum bergerak dengan berjalan kaki menuju kompleks DPR RI.
“Kami akan melakukan aksi pengawalan agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh,” kata Sunarno dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama KBPBI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Menurut Sunarno, aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian perjuangan KBPBI dalam mendorong dialog dan negosiasi dengan DPR maupun pemerintah terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Buruh juga menyebut memperoleh informasi bahwa pengesahan RUU tersebut ditargetkan berlangsung pada awal Oktober 2026, sekitar 6 atau 7 Oktober. Karena itu, KBPBI ingin menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai masih belum terakomodasi dalam pembahasan.
Minta PKWT Maksimal Satu Tahun
Salah satu isu yang menjadi perhatian KBPBI adalah ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kelompok buruh mengusulkan agar masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun melalui dua kali kontrak, masing-masing selama enam bulan.
“Kami masih menginginkan agar PKWT itu maksimal hanya satu tahun, atau dua kali kontrak, yaitu enam bulan ditambah enam bulan,” ujar Sunarno.
Selain pembatasan masa kontrak, KBPBI meminta penggunaan PKWT hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan atau industri tertentu. Dengan demikian, menurut usulan mereka, tidak semua jenis pekerjaan dapat menggunakan pekerja dengan status kontrak.
Soroti Outsourcing dan Labor Supply
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah sistem outsourcing. KBPBI meminta pemerintah dan DPR menghapus praktik labor supply yang menurut mereka membuat pekerja berada dalam posisi rentan.
Untuk pemborongan pekerjaan atau subkontrak, buruh meminta penggunaannya dibatasi dan tidak diberlakukan secara bebas oleh seluruh perusahaan.
KBPBI juga mengusulkan agar pekerja pada perusahaan subkontrak berstatus pekerja tetap atau, paling maksimal, menggunakan skema PKWT selama satu tahun.
Sunarno menilai maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing juga berpengaruh terhadap kehidupan serikat pekerja. Menurut dia, pekerja dengan status kerja yang rentan cenderung enggan bergabung dengan serikat karena khawatir terkena PHK atau mutasi.
“Karena kami juga melihat dengan banyaknya sistem kerja kontrak dan outsourcing ini, banyak buruh yang tidak lagi mau berserikat. Karena menjadi pekerja rentan yang setiap saat bisa mudah di-PHK atau dimutasikan,” jelasnya.
Desakan terhadap DPR
Sebelumnya, KBPBI juga telah mendesak DPR merespons berbagai usulan buruh untuk dimasukkan ke dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dalam rapat dengan Komisi IX DPR pada 16 September 2026, perwakilan KBPBI menyebut sejumlah isu yang menjadi perhatian, antara lain pengupahan, kontrak kerja, outsourcing, dan perlindungan pekerja platform. (ANTARA News Megapolitan)
Dengan aksi pada 29 September, KBPBI kembali menyampaikan aspirasi mereka menjelang target pembahasan RUU tersebut pada awal Oktober.
Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian pengawalan buruh terhadap proses legislasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang masih berlangsung di DPR. (Sumber : rm.id)
