Daerah

Dugaan Upah di Bawah UMP dan Iuran BPJS Tak Dibayar, BEM Fakultas Universitas Muhammadiyah Buton Desak Investigasi

64
×

Dugaan Upah di Bawah UMP dan Iuran BPJS Tak Dibayar, BEM Fakultas Universitas Muhammadiyah Buton Desak Investigasi

Sebarkan artikel ini

Alleged Subminimum Wages and Unpaid BPJS Contributions Prompt Muhammadiyah Buton University Student Leaders to Demand Investigation

Persatuan Eks BEM Fakultas Universitas Muhamadiah Buton,Riki,Syukur dan Ramadan - Butonpos

BAUBAU, SULAWESI TENGGARA – Persatuan BEM Fakultas Universitas Muhammadiyah Buton mendesak pemerintah melalui instansi terkait untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Buton Perdana Mandari (BMP). Dugaan tersebut mencakup pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum serta persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap sejumlah pekerja.

Mahasiswa menegaskan bahwa hak atas upah yang layak dan perlindungan jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut mereka, upah minimum bukan sekadar kebijakan pemerintah, melainkan batas minimum yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja.

Permasalahan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD. Dalam forum itu, para mantan karyawan menyampaikan bahwa kerugian yang mereka alami seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan untuk diganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Ratusan TKI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia Lewat Batam, Didominasi Asal Jawa dan NTB

Persatuan BEM Fakultas Universitas Muhammadiyah Buton menyebut terdapat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap tiga pekerja yang masing-masing berinisial I, A, dan I. Ketiganya mengaku menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum selama masa kerja yang berbeda, yakni sekitar empat tahun, satu tahun enam bulan, dan sembilan bulan.

Selain persoalan upah, mahasiswa juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana mestinya. Mereka menilai persoalan tersebut berpotensi merugikan pekerja karena dapat menghilangkan hak atas perlindungan jaminan sosial yang seharusnya diterima selama bekerja.

“Kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan tiga orang pekerja, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap supremasi hukum, perlindungan hak asasi pekerja, serta kepastian hukum dalam hubungan industrial. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan mengenai upah minimum dan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerjanya,” ujar Riki, salah seorang mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan BEM Fakultas Universitas Muhammadiyah Buton saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Baubau.

BACA JUGA:  PTUN Bandung Kabulkan Gugatan UMSK 2026, Buruh Desak Gubernur Jabar Terbitkan SK Baru Tanpa Banding

Riki menambahkan, pihaknya berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap instansi yang berwenang, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan, dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para pekerja,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Buton Perdana Mandari (BMP) terkait dugaan yang disampaikan oleh para mantan pekerja dan Persatuan BEM Fakultas Universitas Muhammadiyah Buton. Oleh karena itu, informasi tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. (Sumber : butonpos)

BACA JUGA:  103 Pekerja di Banjarmasin Terkena PHK Sepanjang Semester I 2026, Diskopumker Siapkan Mediasi dan Pelatihan