Daerah

DPRD Gresik Akan Panggil Manajemen PT Indonesia Marina Shipyard, Kawal Tuntutan Hak Normatif Buruh

67
×

DPRD Gresik Akan Panggil Manajemen PT Indonesia Marina Shipyard, Kawal Tuntutan Hak Normatif Buruh

Sebarkan artikel ini

Gresik Regional Council to Summon PT Indonesia Marina Shipyard Management Over Workers' Unpaid Labor Rights Claims

Foto-Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir (berkemeja garis-garis merah)- javasatu.com

GRESIK, JAWA TIMUR – DPRD Kabupaten Gresik memastikan akan memanggil manajemen PT Indonesia Marina Shipyard menyusul aksi ratusan buruh yang menuntut penyelesaian berbagai hak normatif pekerja. Langkah tersebut diambil setelah DPRD menerima pengaduan mengenai dugaan belum dipenuhinya sejumlah kewajiban perusahaan, mulai dari pembayaran pesangon, upah, uang lembur, hingga hak pensiun.

Aksi unjuk rasa digelar oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kahutindo (FSP Kahutindo) Kabupaten Gresik di depan Kantor DPRD Gresik, Kamis (9/7/2026). Dalam aksi tersebut, para pekerja meminta DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gresik mengawal penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi di PT Indonesia Marina Shipyard.

BACA JUGA:  AI Belum Mampu Gantikan Manusia, Sejumlah Perusahaan Mulai Rekrut Kembali Karyawan

Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan yang berkaitan dengan hak-hak normatif pekerja.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh persoalan terkait hak-hak normatif pekerja di PT Indonesia Marina Shipyard. Hak-hak pekerja yang belum dibayarkan harus mendapatkan penyelesaian,” kata Syahrul.

Menurutnya, DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan telaah terhadap dugaan pelanggaran hak normatif yang disampaikan para pekerja.

“Kami akan meminta Disnaker melakukan telaah terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja. Hasilnya akan kami rekomendasikan kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut dan disampaikan kepada Pengadilan Hubungan Industrial agar ada kepastian hukum. DPRD akan terus mengawal perjuangan para pekerja hingga hak-hak mereka dipenuhi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Amsakar: Investasi Rempang Eco-City Wajib Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Sementara itu, Ketua DPC FSP Kahutindo Kabupaten Gresik, Agus Salim, menyatakan aksi dilakukan karena perusahaan dinilai belum memenuhi berbagai kewajiban terhadap para pekerja, termasuk mengingkari kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai.

“Kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai juga diingkari oleh pihak perusahaan. Karena itu kami meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gresik mengawal penyelesaian kasus ini hingga hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi,” ujar Agus.

Ia berharap DPRD, Disnaker, dan Pemerintah Kabupaten Gresik segera memfasilitasi pertemuan dengan manajemen PT Indonesia Marina Shipyard agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap DPRD, Disnaker, dan pemerintah daerah segera menghadirkan manajemen PT Indonesia Marina Shipyard agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dapat diselesaikan,” pungkasnya. (Sumber : javasatu.com)

BACA JUGA:  Dua Buruh Asal Jember Hilang Terseret Arus di Pantai Green Bowl, Bali, Pencarian Hari Kedua Belum Membuahkan Hasil