DPR Minta OJK Evaluasi Regulasi Internal Maybank Indonesia Terkait Dugaan PHK Sepihak - lemspsi.com
Nasional

DPR Minta OJK Evaluasi Regulasi Internal Maybank Indonesia Terkait Dugaan PHK Sepihak

129

DPR Urges OJK to Review Maybank Indonesia’s Internal Regulations Over Alleged Unilateral Layoffs

ILUSTRASI-DPR Minta OJK Evaluasi Aturan Internal Maybank Indonesia

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi regulasi internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), menyusul adanya dugaan tekanan terhadap karyawan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak melalui skema Performance Improvement Plan (PIP).

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Dalam forum tersebut, Komisi XI DPR RI menerima aduan dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) bersama Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Berdasarkan dokumen pengaduan SPBMI, penerapan PIP di lingkungan Maybank Indonesia dipersoalkan karena dinilai diterbitkan secara sepihak dan tidak merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Serikat pekerja juga menduga mekanisme tersebut berpotensi digunakan sebagai dalih untuk melakukan tindakan yang mereka sebut sebagai union busting, serta efisiensi tenaga kerja aktif secara sepihak di sejumlah cabang Maybank.

Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK mengatakan, aduan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui mitra kerja Komisi XI, yakni OJK.

“Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK,” kata Amin.

Menurutnya, persoalan muncul ketika PIP yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme peningkatan kinerja justru diduga digunakan sebagai instrumen untuk menekan pekerja hingga berujung pada pemberhentian.

“Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan,” ujarnya.

Amin mendorong manajemen Maybank Indonesia mengedepankan transparansi dalam penerapan kebijakan internal perusahaan. Menurut dia, pekerja harus mendapatkan perlindungan hak serta kesempatan yang layak untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan apabila mendapatkan penilaian kinerja.

Ia mengingatkan agar mekanisme PIP tidak berubah menjadi instrumen yang subjektif dalam menentukan nasib pekerja.

“Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan,” tuturnya.

Soroti Alasan Otomatisasi

Selain persoalan PIP, Amin turut menyoroti perkembangan otomatisasi dan digitalisasi di industri perbankan yang kerap dikaitkan dengan efisiensi jumlah tenaga kerja.

Menurut dia, transformasi teknologi semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan perbankan, bukan menjadi alasan untuk melakukan efisiensi yang mengabaikan aspek perlindungan pekerja.

“Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi korban kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair,” katanya.

Amin meminta pihak terkait, termasuk OJK sebagai regulator industri jasa keuangan, memberikan perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan yang muncul di sektor perbankan.

“Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” pungkasnya.

Dengan adanya RDPU tersebut, DPR membuka ruang bagi penyampaian persoalan yang dialami pekerja sekaligus mendorong adanya evaluasi terhadap penerapan kebijakan internal perusahaan. Dugaan pelanggaran maupun penggunaan PIP sebagai instrumen PHK masih menjadi bagian dari aduan serikat pekerja yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan pihak berwenang.  (Sumber : ntvnews.id)

Exit mobile version