JAKARTA — Peredaran rokok ilegal semakin menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal di Indonesia. Produk rokok yang beredar tanpa membayar cukai tidak hanya menggerus penjualan produsen yang telah memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga berpotensi menekan penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga pendapatan asli daerah (PAD).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen. Tekanan tersebut turut tercermin dari kinerja sektor IHT yang mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 1,96 persen pada kuartal II 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, Yulia Astuti, mengatakan tekanan terhadap industri hasil tembakau legal perlu menjadi perhatian karena sektor tersebut memiliki rantai industri yang luas dan menyerap jutaan tenaga kerja.
“Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta,” ujar Yulia.
Berikut sejumlah dampak peredaran rokok ilegal terhadap industri, tenaga kerja, petani tembakau, serta penerimaan negara dan daerah:
1. Ancam Lebih dari 6 Juta Tenaga Kerja
Industri hasil tembakau bersama sektor pendukungnya menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja. Karena itu, pelemahan kinerja industri akibat persaingan dengan produk ilegal berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan pekerjaan.
Jika tekanan terhadap industri legal terus meningkat, perusahaan dapat melakukan berbagai langkah efisiensi, mulai dari mengurangi waktu dan hari kerja hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Kinerja Industri Rokok Terus Tertekan
Maraknya rokok ilegal turut menambah tekanan terhadap kinerja industri hasil tembakau legal.
Kemenperin mencatat produksi rokok untuk pasar domestik turun sekitar 3 persen. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor IHT juga mengalami perlambatan, dari 3,49 persen pada 2024 menjadi minus 1,37 persen.
Pada kuartal II 2026, sektor IHT kembali mengalami kontraksi hingga minus 1,96 persen.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
3. Penjualan Gudang Garam Turun Rp3,19 Triliun
Tekanan pasar juga dirasakan PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Perseroan menyebut peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor yang turut menggerus pasar rokok legal.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, Heru Budiman, mengatakan volume produksi perseroan turun sekitar 3,2 miliar batang pada semester I 2026.
Produksi yang sebelumnya mencapai sekitar 23,7 miliar batang pada Januari-Juni 2025 turun menjadi sekitar 20,5 miliar batang pada periode yang sama tahun ini.
Penurunan volume produksi tersebut ikut menekan penjualan. Pendapatan penjualan GGRM turun dari Rp44,36 triliun pada semester I 2025 menjadi Rp41,17 triliun pada semester I 2026. Artinya, terjadi penurunan sekitar Rp3,19 triliun.
Menurut Heru, penurunan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain kenaikan cukai, melemahnya daya beli masyarakat, serta maraknya rokok ilegal yang dapat dijual dengan harga lebih murah karena tidak dibebani kewajiban cukai.
4. Ciptakan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peredaran rokok ilegal juga menciptakan persoalan dalam persaingan usaha. Produsen legal harus menanggung beban cukai dan berbagai kewajiban lainnya, sementara produk ilegal dapat ditawarkan dengan harga jauh lebih rendah.
Kondisi ini membuat produsen yang patuh terhadap aturan menghadapi dilema. Penurunan harga untuk mengejar produk ilegal tidak mudah dilakukan karena terdapat beban biaya dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Sebaliknya, kenaikan harga produk legal juga berisiko mendorong sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.
Karena itu, pemberantasan peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau legal.
5. Petani Tembakau Ikut Terancam
Dampak rokok ilegal juga dapat merambat hingga sektor hulu, khususnya petani tembakau.
Penurunan produksi rokok berpotensi mengurangi kebutuhan bahan baku dari industri. Kemenperin menyebut sejumlah pabrik hasil tembakau diperkirakan masih memiliki stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap kemampuan industri menyerap tembakau hasil panen pada musim berikutnya. Dengan demikian, tekanan terhadap industri rokok tidak hanya dirasakan produsen, tetapi juga dapat berdampak kepada petani dan rantai pasok tembakau.
6. Penerimaan Pajak Rokok DKI Jakarta Turun Rp77 Miliar
Peredaran rokok ilegal juga berpotensi memengaruhi penerimaan pemerintah daerah.
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, mengatakan pajak rokok merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai. Pada 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun.
Namun, realisasi penerimaan hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp444 miliar, turun dibandingkan Rp521 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan demikian, penerimaan pajak rokok DKI Jakarta hingga Agustus 2026 mengalami penurunan sekitar Rp77 miliar secara tahunan.
7. Penjual Rokok Ilegal Terancam Pidana hingga 5 Tahun
Bea Cukai menegaskan penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya menyasar produsen atau pemasok dalam skala besar. Pihak yang menjual, menawarkan, menyediakan untuk dijual, menimbun, atau menyimpan rokok ilegal juga dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terkait barang kena cukai tanpa pelunasan cukai dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 56 UU Cukai mengatur sanksi terhadap pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Pemberantasan Rokok Ilegal Jadi Kepentingan Bersama
Rangkaian dampak tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan barang tanpa cukai. Keberadaannya dapat memengaruhi rantai industri yang panjang, mulai dari produsen, pekerja, petani tembakau, hingga penerimaan pemerintah pusat dan daerah.
Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, melindungi tenaga kerja, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dan daerah.
(Sumber : rctiplus.com)
