BANDUNG BARAT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tak kuasa menahan air mata saat menyaksikan langsung kondisi para pekerja di pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kunjungan inspeksi mendadak (sidak) tersebut mengungkap dugaan praktik eksploitasi terhadap buruh yang dinilai jauh dari standar perlindungan ketenagakerjaan.
Dalam sidak itu, Dedi Mulyadi menemukan sejumlah pekerja yang harus bekerja keras tanpa perlindungan keselamatan kerja yang memadai. Ironisnya, meski perusahaan diketahui memasang sertifikat kepesertaan BPJS sebagai bukti formal kepatuhan, para pekerja justru mengaku harus membayar sendiri iuran BPJS mereka.
Temuan tersebut membuat Dedi Mulyadi kecewa. Menurutnya, status sebagai karyawan seharusnya memberikan jaminan perlindungan, termasuk kepesertaan BPJS dan keselamatan kerja yang menjadi kewajiban perusahaan.
“Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan. Ini kerja apa dikerjain,” ujar Dedi Mulyadi.
Kondisi yang ditemui di lokasi kedua bahkan disebut lebih memprihatinkan. Di pabrik lain di kawasan yang sama, Dedi bertemu lima orang buruh yang bekerja dengan sistem borongan. Mereka mengaku menerima upah yang tidak menentu, dengan rata-rata hanya sekitar Rp500 ribu per minggu.
Temuan tersebut menambah keprihatinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap praktik ketenagakerjaan di sejumlah sektor industri yang dinilai masih mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Dedi menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan serta memastikan standar keselamatan kerja diterapkan secara optimal.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diharapkan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil sidak tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di pabrik-pabrik tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi sorotan mengenai pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja, terutama di sektor industri yang memiliki risiko kerja tinggi seperti pengolahan batu kapur, agar kesejahteraan dan keselamatan buruh tetap menjadi prioritas. (Sumber : TribunNews.com)
