KBPBI Tolak Anggapan Tuntutan Buruh Sudah Terakomodasi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan - lemspsi.com
HukumNasional

KBPBI Tolak Anggapan Tuntutan Buruh Sudah Terakomodasi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

92

KBPBI Rejects Claims That Workers’ Demands Have Been Fully Accommodated in the Labor Protection Bill

Rapat komisi IX DPR RI-inanews

JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menolak anggapan bahwa seluruh substansi perjuangan buruh telah terakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan hasil harmonisasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IX bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

RUU tersebut telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 2 September 2026. Setelah tahap tersebut, pembahasan RUU akan berlanjut bersama pemerintah.

KBPBI yang terdiri atas 18 konfederasi dan federasi serikat pekerja/buruh menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam rumusan RUU yang telah diselesaikan DPR.

Dalam pernyataan sikap resminya, KBPBI menegaskan bahwa masih terdapat kesenjangan substansial antara rumusan yang diperjuangkan koalisi dengan materi RUU hasil harmonisasi DPR.

“Masih terdapat kesenjangan substansial yang serius antara rumusan yang diperjuangkan Koalisi Besar dengan RUU yang telah diselesaikan DPR RI,” tulis KBPBI dalam pernyataan sikapnya.

Meski menyampaikan kritik, KBPBI mengakui adanya perkembangan positif dalam sejumlah ketentuan. Beberapa tuntutan buruh disebut telah diakomodasi, bahkan terdapat norma yang dinilai mengalami perbaikan dibandingkan rumusan sebelumnya.

“Sebagian tuntutan memang telah diakomodir. Bahkan terdapat beberapa norma yang mengalami perbaikan,” demikian pernyataan koalisi.

Namun, KBPBI menilai masih terdapat sejumlah isu utama yang belum mendapatkan penyelesaian sesuai dengan aspirasi buruh.

Sedikitnya terdapat sembilan isu utama yang menjadi perhatian koalisi, yakni kepastian kerja, pengupahan, alih daya atau outsourcing, pemagangan, perlindungan pekerja platform, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi, serta penyelesaian perselisihan dan penguatan posisi serikat pekerja.

Soroti Kepastian Kerja hingga Pekerja Platform

KBPBI menilai persoalan kepastian kerja masih menjadi salah satu isu penting yang harus diperbaiki dalam pembahasan RUU.

Menurut koalisi, sistem ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, termasuk memastikan hubungan kerja tidak semakin didominasi pola kerja yang tidak pasti.

Hal serupa juga menjadi perhatian dalam pengaturan alih daya dan pemagangan. KBPBI menginginkan agar kedua skema tersebut tidak digunakan sebagai celah untuk mengurangi hak dan perlindungan pekerja.

Sementara itu, perkembangan ekonomi digital turut membuat perlindungan terhadap pekerja platform menjadi agenda yang semakin penting. Koalisi meminta negara memberikan kepastian mengenai status, hak, perlindungan sosial, dan jaminan kerja bagi pekerja yang bergantung pada platform digital.

Pesangon dan PHK Jadi Perhatian

Persoalan pesangon dan PHK juga masuk dalam daftar isu yang masih dipersoalkan KBPBI.

Koalisi menilai mekanisme perlindungan pekerja ketika terjadi PHK harus memberikan kepastian dan jaminan yang memadai bagi pekerja dan keluarganya.

Selain itu, ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan dinilai harus diperkuat agar aturan tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.

KBPBI juga menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif serta penguatan posisi serikat pekerja dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya.

Ingatkan Pemerintah Tak Kembalikan Kepentingan Pengusaha

Memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah, KBPBI memberikan peringatan agar proses pembahasan tidak kembali mengakomodasi kepentingan yang sebelumnya telah ditolak oleh kelompok buruh.

“Jangan ulangi kesalahan yang sama. Jangan jadikan pembahasan bersama Pemerintah sebagai pintu masuk untuk mengembalikan kepentingan pengusaha yang telah ditolak oleh buruh,” tegas KBPBI.

Menurut koalisi, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional, bukan sekadar mengubah sejumlah ketentuan administratif.

KBPBI menegaskan hukum ketenagakerjaan tidak boleh dibangun semata-mata berdasarkan logika fleksibilitas pasar tenaga kerja dan kemudahan investasi.

“Negara harus berpihak kepada keadilan dalam hubungan kerja. Itulah mandat konstitusi,” tulis koalisi.

KBPBI merujuk pada sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, antara lain Pasal 27 ayat (2) mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 28D ayat (2) mengenai hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, Pasal 28E ayat (3) mengenai kebebasan berserikat, serta Pasal 28C ayat (2) mengenai hak memperjuangkan hak secara kolektif.

Dengan telah disahkannya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai RUU inisiatif DPR, perhatian buruh kini tertuju pada tahapan pembahasan bersama pemerintah.

KBPBI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar sembilan isu utama yang masih dinilai bermasalah dapat diperbaiki dan substansi perlindungan pekerja benar-benar tercermin dalam undang-undang yang nantinya disahkan.

(Sumber : inanews.co.id)

Exit mobile version