JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak selama semester pertama tahun ini.
Berdasarkan tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan yang dipublikasikan pada Jumat (17/7/2026), jumlah pekerja yang terkena PHK setiap bulan terdiri atas 5.898 orang pada Januari, 7.692 orang pada Februari, 6.593 orang pada Maret, 6.982 orang pada April, 4.636 orang pada Mei, dan 588 orang pada Juni.
Kemnaker menjelaskan bahwa konsentrasi PHK terbesar terjadi di Provinsi Jawa Barat, yang menyumbang sekitar 20,77 persen dari total pekerja yang kehilangan pekerjaan selama periode tersebut.
“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77 persen dari total tenaga kerja ter-PHK,” demikian keterangan dalam data resmi Kemnaker.
Selain Jawa Barat, sejumlah provinsi lain juga mencatat angka PHK yang cukup tinggi. DKI Jakarta berada di urutan keempat dengan 2.436 pekerja terdampak PHK, disusul Kalimantan Selatan sebanyak 2.314 orang.
Sementara itu, provinsi lainnya mencatat jumlah PHK yang bervariasi, mulai dari 2.204 pekerja di Kalimantan Timur hingga 38 pekerja di Maluku, mencerminkan perbedaan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Kemnaker menegaskan bahwa data PHK yang dipublikasikan merupakan pekerja yang telah terklasifikasi sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
Pekerja yang mengalami PHK dapat melaporkan statusnya dan mengajukan klaim manfaat JKP melalui aplikasi JKP paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK.
Kementerian juga mengingatkan bahwa angka PHK dalam publikasi terbaru telah mengalami pembaruan dibandingkan publikasi sebelumnya, sehingga data antar-publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung.
“Angka total PHK pada publikasi ini telah diperbarui dari publikasi sebelumnya. Karena itu, angka PHK antar-publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung,” jelas Kemnaker.
Data terbaru ini menjadi salah satu indikator penting dalam memantau dinamika pasar kerja nasional, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat langkah-langkah mitigasi PHK dan meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak. (Sumber : Bisnis.com)
