Aher: Migrasi Payroll ASN dari BPD Berisiko Tekan Bisnis Bank Daerah dan PAD - lemspsi.com
Nasional

Aher: Migrasi Payroll ASN dari BPD Berisiko Tekan Bisnis Bank Daerah dan PAD

103

Aher: Migrating ASN Payroll from Regional Banks Risks Undermining Regional Banking Businesses and Local Revenue (PAD)

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan usai RDP dengan Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia di Narasumber II, Senayan, Jakarta, Kamis (382026). (Foto RuniAndri)

JAKARTA — Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), menegaskan bahwa keberadaan penyaluran gaji atau payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis bagi keberlangsungan bisnis perbankan milik pemerintah daerah.

Menurut Aher, dana payroll ASN bukan sekadar aktivitas transaksi perbankan, tetapi juga menjadi salah satu sumber dana murah (cheap fund) yang memungkinkan BPD mengembangkan bisnis, menyalurkan kredit, serta ikut menggerakkan perekonomian di daerah.

Hal tersebut disampaikan Aher setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk menampung aspirasi Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI) terkait rencana migrasi payroll ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari BPD ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Aher mengatakan, apabila dana payroll ASN dipindahkan dari BPD, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan bank daerah dalam menjalankan bisnisnya.

“Ini menjadi modal bisnis bagi bank daerah. Kalau itu kemudian dipindahkan, tentu akan ada dampaknya terhadap kemampuan bank daerah dalam menjalankan bisnisnya,” ujar Aher.

Berpotensi Berdampak pada PAD

Aher juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberlangsungan bisnis BPD, tetapi berpotensi berimbas terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah.

BPD merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui pembagian dividen dari keuntungan perusahaan. Dividen tersebut kemudian menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena itu, menurut Aher, apabila kinerja dan keuntungan BPD mengalami penurunan akibat berkurangnya sumber dana murah, penerimaan dividen yang diterima pemerintah daerah juga berpotensi ikut menurun.

“Kalau keuntungan bank daerah turun, tentu dividen yang diterima pemerintah daerah juga berpotensi turun. Padahal, sekarang ini daerah sedang membutuhkan penguatan PAD,” katanya.

Ia menilai, kebijakan mengenai pengelolaan payroll ASN perlu mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, termasuk terhadap keberlangsungan bank daerah dan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

SPBPDSI Khawatir Terjadi PHK

Kekhawatiran serupa disampaikan SPBPDSI dalam RDPU tersebut. Perwakilan serikat pekerja, Sigit, menyebut hilangnya dana murah dari rekening ASN dapat memberikan tekanan terhadap kinerja keuangan BPD.

Menurut dia, apabila pendapatan dan laba BPD turun secara signifikan, manajemen perusahaan berpotensi melakukan berbagai langkah efisiensi, termasuk restrukturisasi bisnis dan pengurangan jumlah pekerja.

SPBPDSI mencatat jumlah pegawai BPD di seluruh Indonesia mencapai sekitar 100.000 orang. Jika pengurangan tenaga kerja sampai terjadi, dampaknya diperkirakan tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarga mereka.

Dengan asumsi satu pekerja menghidupi beberapa anggota keluarga, SPBPDSI memperkirakan dampak sosial dari potensi PHK dapat menjangkau sekitar 300.000 jiwa.

Karena itu, serikat pekerja meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan sebelum mengambil kebijakan terkait migrasi payroll ASN dan PPPK.

Minta Kepastian Hukum bagi Pegawai BPD

Dalam RDPU tersebut, Aher juga merespons aspirasi SPBPDSI mengenai pentingnya kepastian hukum bagi pengurus maupun pegawai bank daerah dalam menjalankan tugas profesional mereka.

Ia menilai aktivitas perbankan memiliki risiko bisnis yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Salah satunya adalah ketika bank menghadapi kredit bermasalah.

Menurut Aher, kredit bermasalah tidak seharusnya secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana apabila proses pemberian dan pengelolaannya telah dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perbankan itu memang bisnis yang berisiko, tetapi risikonya harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sampai setiap kredit bermasalah kemudian dianggap sebagai persoalan pidana,” tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Ia menilai kepastian hukum diperlukan agar jajaran BPD dapat menjalankan fungsi intermediasi secara profesional tanpa dihantui kekhawatiran kriminalisasi sepanjang seluruh proses bisnis dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Aspirasi Akan Dibawa ke Pemerintah

Menutup RDPU, BAM DPR RI memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan SPBPDSI akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

Aher mengatakan, pihaknya akan membawa sejumlah persoalan tersebut kepada kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan perhatian dalam perumusan kebijakan.

Menurutnya, penataan sistem keuangan negara harus dilakukan secara seimbang. Di satu sisi, pemerintah memiliki kepentingan dalam melakukan efisiensi dan penguatan sistem keuangan nasional. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keberadaan BPD sebagai salah satu instrumen ekonomi dan fiskal daerah.

Bagi BAM DPR RI, keberlangsungan BPD tidak hanya berkaitan dengan kepentingan industri perbankan, tetapi juga menyangkut perekonomian daerah, penerimaan pemerintah daerah, serta keberlangsungan pekerjaan puluhan ribu pegawai bank daerah.

Karena itu, rencana migrasi payroll ASN dan PPPK dari BPD ke bank-bank Himbara dinilai perlu dikaji secara komprehensif agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap bank daerah, PAD, maupun tenaga kerja.

(Sumber : berandaindonesia.id)

Exit mobile version