Daerah

Mantan Karyawan Kafe di Malang Tuding KTP Ditahan dan Diintimidasi, Upah Rp40 Ribu per Shift Disorot

55
×

Mantan Karyawan Kafe di Malang Tuding KTP Ditahan dan Diintimidasi, Upah Rp40 Ribu per Shift Disorot

Sebarkan artikel ini

Former Café Employee in Malang Alleges ID Card Withheld and Intimidation, Rp40,000 Per-Shift Wage Draws Scrutiny

Pemilik Kafe Malang Diduga Tahan KTP Mantan Karyawan-FOTO ILUSTRASI AI
MALANG – Perselisihan antara mantan karyawan dan pemilik sebuah kafe di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan intimidasi dalam proses pengunduran diri. Persoalan tersebut diungkap melalui media sosial Threads oleh akun @milkamgdln_ yang menceritakan pengalaman saudara perempuannya.

Dilansir dari Detikcom, Rabu (14/10/2026), pengunggah tidak hanya mempersoalkan KTP yang disebut belum dikembalikan, tetapi juga menyoroti besaran upah sebesar Rp40 ribu per shift serta sejumlah persoalan lain selama hubungan kerja berlangsung.

Menurut pengunggah, masalah yang dialami saudarinya tidak sebatas urusan administrasi pengunduran diri. Ia juga menuding adanya intimidasi serta campur tangan pemilik usaha terhadap kehidupan pribadi mantan karyawan.

“Gaji 40k per shift segala nahan KTP,” tulis pemilik akun dalam unggahannya di internet

Dugaan Penahanan KTP dan Intimidasi

Dokumen identitas menjadi salah satu pokok keberatan dalam perselisihan tersebut. Pengunggah mempertanyakan alasan KTP milik saudarinya belum diserahkan kembali setelah hubungan kerja berakhir.

Ia menegaskan bahwa persoalan pengembalian dokumen identitas tidak semestinya menjadi alat untuk menekan pekerja yang memilih mengundurkan diri.

BACA JUGA:  Hadapi Ancaman PHK Akibat Sepi Order, PUK SP LEM SPSI Lion Group dan Manajemen PT. Lion Metal Tempuh Jalur Dialog Serta Ajukan Bantuan Pemerintah

Selain itu, pengunggah menuding pemilik kafe melakukan intimidasi terhadap saudarinya. Namun, tuduhan tersebut masih berasal dari keterangan yang disampaikan melalui media sosial dan belum mendapatkan tanggapan dari pihak kafe.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pemilik usaha mengenai dugaan penahanan KTP maupun intimidasi yang dipersoalkan mantan karyawan tersebut.

Urusan Pribadi Karyawan Ikut Dipersoalkan

Pengunggah juga menyoroti sikap pemilik usaha yang menurutnya turut menilai kondisi ekonomi, gaya hidup, hingga keputusan saudarinya berhenti bekerja untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan.

Ia menilai keputusan pekerja untuk mengakhiri hubungan kerja seharusnya diselesaikan secara profesional, tanpa memperluas persoalan ke kehidupan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.

Menurut pengunggah, pemilik usaha tidak seharusnya mencampuri urusan pribadi mantan karyawan secara berlebihan, terlebih apabila keputusan pengunduran diri telah disampaikan.

Perselisihan itu turut mencakup persoalan perlengkapan kerja. Saudara perempuan pengunggah disebut telah mengembalikan seragam, tetapi masih menerima tagihan terkait perlengkapan tersebut.

BACA JUGA:  Ahmad Luthfi Apresiasi Kontribusi Buruh hingga Petani dalam Pembangunan Jawa Tengah

Pengunggah juga menyebut adanya pekerja lain yang, menurut keterangannya, tidak memperoleh seragam tetapi tetap diminta membayar tagihan terkait perlengkapan kerja.

Meski demikian, rincian mengenai tagihan tersebut, dasar pengenaan biaya, serta penjelasan dari pihak kafe belum tersedia dalam informasi yang disampaikan.

Mantan Karyawan Minta KTP Dikembalikan

Melalui unggahannya, pemilik akun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemilik kafe. Ia meminta KTP saudarinya segera dikembalikan, dugaan intimidasi dihentikan, dan permintaan maaf disampaikan atas persoalan yang terjadi.

“Yang aku mau dari nih owner, balikin KTP saudariku, stop ngejudge ini, stop intimidasi orang, DAN JANGAN LUPA MINTA MAAF,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemilik usaha agar tidak menggunakan kedudukan maupun kemampuan finansial untuk memperlakukan pekerja secara sewenang-wenang.

Pengunggah menegaskan bahwa alasan utama dirinya mengangkat persoalan tersebut ke media sosial adalah dugaan penahanan dokumen identitas dan campur tangan terhadap kehidupan pribadi mantan karyawan.

“Poin yang perlu saya perjelas bahwa utas itu saya bagikan karena apapun alasannya penahanan KTP sudah dilarang negara dan lagi menelisik pribadi karyawan bukan ranah owner dan sudah diluar urusan pekerjaan,” tegasnya.

Minta Pemilik Kafe Memberikan Klarifikasi

Selain menuntut pengembalian KTP dan penghentian dugaan intimidasi, pengunggah meminta pemilik kafe memberikan klarifikasi secara terbuka untuk menjelaskan persoalan yang berkembang.

BACA JUGA:  Pembayaran Upah Tertunggak 533 Buruh Pabrik Rokok Pailit di Blitar Kembali Tertunda

Ia juga menyebut adanya pihak lain yang diduga mengalami persoalan serupa. Namun, informasi mengenai pihak-pihak tersebut belum dijelaskan secara terperinci.

“Apabila pihak kafe ingin membersihkan namanya, silahkan klarifikasi sendiri. Karena, sekali lagi, ada korban lain,” ucapnya.

Perselisihan ini kembali menyoroti pentingnya hubungan kerja yang profesional, termasuk penghormatan terhadap hak pekerja dalam proses pengunduran diri dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Hingga berita ini ditulis, pemilik kafe belum memberikan tanggapan mengenai dugaan penahanan KTP, intimidasi, besaran upah, maupun tagihan perlengkapan kerja yang disampaikan melalui media sosial.

Dengan belum adanya klarifikasi dari pihak yang dituding, berbagai tuduhan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar persoalan dapat diketahui secara berimbang. (Sumber : bsinews.id)