Daerah

Sengketa PHK PT SGS Jombang Berlanjut di PHI, GAS-JP Tolak Pesangon 0,5 Kali Ketentuan

83
×

Sengketa PHK PT SGS Jombang Berlanjut di PHI, GAS-JP Tolak Pesangon 0,5 Kali Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya terkait perselisihan PHK antara buruh dan PT SGS Jombang. FOTO IULSTARI AI
JOMBANG – Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) menegaskan tetap menolak tawaran pesangon perusahaan sebesar 0,5 kali ketentuan yang dibayarkan melalui enam kali angsuran.

Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (9/10/2026), majelis hakim telah menerima replik dari pihak pekerja. Meski proses persidangan terus berjalan, belum tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait penyelesaian hak-hak akibat PHK tersebut.

Ketua GAS-JP, Luthfi Mulyono, menegaskan bahwa pihak pekerja tetap menuntut pembayaran pesangon sebesar dua kali ketentuan yang berlaku, secara tunai, serta pembayaran upah proses selama belum ada putusan pengadilan.

“Tolak. Tuntutan dua kali pesangon dibayar cash dan upah proses selama belum ada putusan pengadilan,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).

Replik Pekerja Diterima Majelis Hakim

Luthfi menjelaskan, persidangan pada Jumat berlangsung sesuai jadwal. Replik yang diajukan pihak pekerja telah diterima majelis hakim sebagai tanggapan atas jawaban PT SGS terhadap gugatan perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya diajukan.

“Berjalan sesuai jadwal dan replik pekerja sudah diterima majelis hakim,” katanya.

Penerimaan replik tersebut menandai berlanjutnya tahapan persidangan. Pihak pekerja kini bersiap menghadapi proses pembuktian untuk memperkuat dalil-dalil yang telah disampaikan dalam gugatan.

Di sisi lain, perundingan antara pekerja dan perusahaan juga telah beberapa kali dilakukan selama sengketa berlangsung. Perundingan terakhir disebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026), tetapi belum menghasilkan titik temu.

BACA JUGA:  Disnaker Balikpapan Imbau Perusahaan Jadikan PHK sebagai Pilihan Terakhir

Menurut Luthfi, pihak perusahaan masih bertahan pada skema pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dengan mekanisme angsuran sebanyak enam kali.

“Sempat beberapa kali melakukan perundingan dengan kami, namun kami tetap menolak karena perusahaan skemanya tetap 0,5 dan sistem angsur selama enam kali,” ungkapnya.

Bagi GAS-JP, persoalan yang diperdebatkan bukan hanya besaran pesangon, melainkan juga cara pembayaran dan pemenuhan hak pekerja selama proses perselisihan berlangsung.

Perbedaan Pandangan soal Alasan PHK

Selain mempermasalahkan tawaran pesangon, GAS-JP juga menyoroti jawaban PT SGS mengenai alasan pemutusan hubungan kerja. Menurut Luthfi, perusahaan tetap mendasarkan PHK pada alasan kerugian dan membantah adanya pengalihan pekerjaan kepada tenaga outsourcing maupun perekrutan karyawan baru.

“Iya, jawaban perusahaan tetap kekeh pendirian, PHK alasan kerugian dan tetap berdalih tidak ada substitusi karyawan ke outsourcing serta tidak ada perekrutan karyawan baru,” ujarnya.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu pokok sengketa yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan. Pihak pekerja menyatakan memiliki sejumlah bukti untuk mendukung dalil mereka dan membantah keterangan perusahaan.

Luthfi mengatakan, GAS-JP akan membawa bukti-bukti yang dinilai relevan untuk memperjelas persoalan yang diperselisihkan, termasuk terkait dugaan perekrutan tenaga kerja baru dan keberadaan perusahaan penyedia jasa outsourcing di lingkungan PT SGS.

“Jawaban perusahaan tersebut justru poin bagus karena kami anggap itu sebagai kebohongan yang nyata di hadapan pemerintah dan majelis hakim. Nanti akan kita buktikan dalam persidangan dengan bukti-bukti,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak GAS-JP. Kebenaran mengenai alasan PHK, dugaan penggantian pekerja, dan keberadaan tenaga outsourcing masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum.

BACA JUGA:  Korban PHK di Jambi Bisa Dapat Kuota Khusus Pelatihan Vokasi Nasional

Siapkan Bukti Perekrutan, Outsourcing, hingga Keterangan Saksi

Untuk memperkuat posisi pekerja, GAS-JP berencana mengajukan sejumlah bukti dalam persidangan. Bukti tersebut meliputi informasi mengenai perekrutan karyawan baru, nama-nama perusahaan outsourcing yang disebut berada di lingkungan PT SGS, rekaman video pengusiran, dokumen tertulis, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya.

Menurut Luthfi, bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk menguji jawaban perusahaan sekaligus mendukung dalil yang disampaikan pihak pekerja dalam perkara perselisihan PHK.

Tahapan pembuktian menjadi penting karena masing-masing pihak memiliki pandangan berbeda mengenai dasar PHK dan pemenuhan hak pekerja. Melalui proses tersebut, majelis hakim diharapkan dapat menilai keterangan serta bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan.

Hingga Sabtu (10/10/2026), berdasarkan keterangan GAS-JP, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan akhir atas perkara tersebut.

GAS-JP Tetap Buka Pintu Negosiasi

Meski memilih melanjutkan proses hukum, GAS-JP menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk kembali berunding dengan PT SGS. Aliansi tersebut menyatakan terbuka terhadap negosiasi apabila perusahaan menunjukkan perkembangan yang jelas dalam penyelesaian sengketa.

“Ya, dua-duanya tetap berproses. Sidang jalan terus saja. Perusahaan kalau mau negosiasi ya monggo, kami terbuka, yang penting progresnya jelas,” kata Luthfi.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa GAS-JP ingin agar proses hukum tetap berjalan tanpa menutup ruang penyelesaian melalui perundingan. Namun, tuntutan mengenai besaran pesangon, pembayaran tunai, dan upah proses tetap menjadi hal yang ditegaskan pihak pekerja.

BACA JUGA:  Perselisihan PHK Bidan RA dengan RSKIA Buah Hati Kebumen Berlanjut ke PHI Semarang

GAS-JP menaungi tiga organisasi serikat buruh, yakni Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Plywood Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi. Aliansi ini mendampingi para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka dalam perselisihan PHK dengan PT SGS.

Perkara Terdaftar dengan Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby

Perkara perselisihan hubungan industrial tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby.

Sebelum menghadiri persidangan pada 29 September 2026, PT SGS disebut telah tiga kali tidak hadir dalam persidangan. Pada sidang 29 September tersebut, perusahaan hadir untuk agenda pemeriksaan kelengkapan berkas pihak tergugat, tetapi belum menyampaikan jawaban atas gugatan pekerja.

Perkara kemudian berlanjut ke tahapan berikutnya hingga jawaban perusahaan dan replik pekerja masuk dalam proses persidangan.

Selain gugatan di PHI, Luthfi menyebut laporan polisi terkait dugaan pemalsuan slip gaji serta proses yang melibatkan pengawas ketenagakerjaan juga masih berjalan apabila penyelesaian yang dicapai hanya mencakup persoalan pesangon.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa antara pekerja dan PT SGS tidak hanya berkaitan dengan besaran kompensasi PHK, tetapi juga menyangkut perbedaan keterangan mengenai alasan pemutusan hubungan kerja dan persoalan lain yang disebut masih diproses.

GAS-JP menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat perkembangan yang jelas, baik melalui putusan pengadilan maupun kesepakatan yang dapat diterima para pihak. Sementara itu, pembuktian di persidangan akan menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : faktualnews.co)