MEDAN — Massa Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak Sumatera Utara membanjiri gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (16/9/2026). Mereka menyampaikan aspirasi agar biaya perkara bagi pekerja atau buruh yang mencari keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dihapuskan.
Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi buruh. Massa meminta DPRD Sumut memperjuangkan kebijakan yang dapat memastikan pekerja tetap memiliki akses terhadap keadilan tanpa terbebani biaya perkara, terutama bagi mereka yang telah kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Buruh menilai, pekerja yang menjadi korban PHK seharusnya tidak kembali dibebani persoalan biaya ketika harus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
Desakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak kepada Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi yang menerima aspirasi massa.
Dalam pernyataannya, massa menegaskan bahwa hak pekerja merupakan sesuatu yang harus diperjuangkan dan dilindungi negara, bukan diberikan berdasarkan belas kasihan.
Menurut mereka, akses terhadap keadilan merupakan bagian penting dalam perlindungan hak pekerja. Karena itu, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI dinilai harus dapat dijangkau oleh seluruh pekerja, termasuk mereka yang secara ekonomi berada dalam kondisi sulit setelah kehilangan pekerjaan.
Massa juga menyoroti kondisi pekerja yang telah mengalami PHK. Di satu sisi, mereka kehilangan sumber penghasilan, sementara di sisi lain masih harus mengeluarkan biaya untuk memperjuangkan hak melalui proses hukum.
Karena itu, Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak meminta DPRD Sumut menyuarakan persoalan tersebut kepada pemerintah dan lembaga terkait agar hambatan biaya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diatasi.
Mereka berharap negara hadir memberikan jaminan terhadap akses keadilan bagi pekerja, sehingga hak-hak normatif maupun hak akibat PHK dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum tanpa menambah beban ekonomi pekerja.
Aspirasi tersebut selanjutnya diterima oleh pimpinan DPRD Sumut. Massa berharap tuntutan yang disampaikan tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pembahasan dan langkah konkret sesuai kewenangan lembaga legislatif.
(Sumber : hariansib.com)











