Daerah

Buruh Jateng Desak Pemerintah Hapus Batas Usia Rekrutmen Pekerja

163
×

Buruh Jateng Desak Pemerintah Hapus Batas Usia Rekrutmen Pekerja

Sebarkan artikel ini

Central Java Workers Urge Government to Remove Age Limits for Job Recruitment

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah saat menggelar aksi sekaligus audiensi dengan DPRD Jawa Tengah, Kamis (1092026). (Foto Lu’luil Maknun).

SEMARANG – Buruh di Jawa Tengah mendesak pemerintah menghapus batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Persyaratan usia yang diterapkan sejumlah perusahaan dinilai menjadi salah satu hambatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali mendapatkan pekerjaan.

Desakan tersebut disampaikan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah dalam aksi dan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).

Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah, Nelson Siahaan, mengatakan pekerja berusia 30 hingga 40 tahun merupakan salah satu kelompok yang paling kesulitan mendapatkan pekerjaan baru setelah terkena PHK.

Padahal, kata dia, para pekerja tersebut umumnya telah memiliki pengalaman kerja yang panjang. Namun, pengalaman tersebut tidak banyak membantu ketika mereka terbentur persyaratan batas usia yang ditetapkan perusahaan.

“Tidak ada pembatasan umur pekerjaan. Supaya para laki-laki ini yang bekerja, yang kena PHK di usia 30 tahun, 40 tahun, bisa masuk lagi ke perusahaan,” tegas Nelson seusai audiensi di Kantor DPRD Jateng.

Menurut Nelson, penghapusan batas usia dalam rekrutmen menjadi salah satu poin yang didorong KSBSI untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas.

BACA JUGA:  Buruh Wanita Tewas Terbakar di Pos Ronda Demak, Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku

Penghapusan batas usia tersebut merupakan satu dari 11 tuntutan KSBSI dalam audiensi dengan DPRD Jateng. Selain itu, buruh menuntut kepastian kerja, perlindungan upah, pencegahan PHK sepihak, serta penguatan perlindungan pekerja di berbagai sektor.

Nelson menilai kepastian kerja dan upah menjadi dua persoalan yang paling mendesak untuk segera diselesaikan.

“Tuntutan itu semua sebenarnya penting sekali. Tapi di sini yang terpenting pertama itu adalah kepastian kerja kemudian upah,” jelasnya.

Ia menilai semakin beragamnya status hubungan kerja saat ini membuat posisi buruh semakin rentan. Kondisi tersebut semakin terasa ketika pekerja mengalami PHK, termasuk dalam pemenuhan hak-hak seperti pesangon.

KSBSI juga meminta pemerintah menghentikan praktik yang dinilai mengeksploitasi pekerja melalui sistem outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun penyalahgunaan sistem pemagangan.

BACA JUGA:  KSBSI Jateng Sampaikan 10 Tuntutan ke DPRD, Minta Diteruskan ke DPR RI

Selain itu, buruh mendorong adanya jaminan hak pesangon, perlindungan bagi pekerja platform, perlindungan pekerja yang terdampak transisi iklim, serta perlindungan khusus bagi buruh perempuan dan penyandang disabilitas.

Tuntutan lainnya mencakup penguatan kebebasan berserikat, hak mogok kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta program upskilling dan reskilling bagi pekerja.

Nelson berharap DPRD Jawa Tengah tidak berhenti pada tahap audiensi, tetapi turut meneruskan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan KSBSI akan memantau tindak lanjut atas tuntutan tersebut dalam satu bulan ke depan.

“Dari beliau (Yudi Indras) akan membawa ke pusat dan kami akan kejar. Tadi Pak Yudi sudah langsung menyampaikan ke kami, bahwa nanti setelah satu bulan kami akan tagih,” ujarnya.

Nelson menambahkan, apabila tidak ada perkembangan berarti, KSBSI membuka kemungkinan untuk kembali menggelar aksi.

BACA JUGA:  Penumpang BRT Trans Semarang Mengaku Dimaki dan Diancam, Petugas Berujung PHK

DPRD Jateng Teruskan Aspirasi Buruh

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, menyatakan pihaknya mendukung aspirasi yang disampaikan KSBSI.

Ia memastikan dokumen berisi tuntutan buruh akan diteruskan kepada pemerintah pusat dan DPR RI, termasuk untuk menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Kalau tindak lanjut habis ini kita langsung kirimkan dokumen ke pemerintah pusat, tadi ada beberapa hal yang akan kita kirimkan ke Presiden dan ke DPR RI,” ungkap Yudi.

Selain meneruskan aspirasi buruh ke tingkat pusat, Komisi E DPRD Jateng juga tengah membahas perlindungan bagi tenaga kerja informal melalui regulasi di tingkat daerah.

“Yang lebih konkret lagi kita di Komisi E juga membahas tentang Perda Perlindungan Tenaga Kerja Informal,” katanya.

(Sumber : indoraya.news)