Daerah

Imigrasi Tangerang Amankan 13 WNA Tiongkok Diduga Langgar Izin Tinggal di Proyek Konstruksi

88
×

Imigrasi Tangerang Amankan 13 WNA Tiongkok Diduga Langgar Izin Tinggal di Proyek Konstruksi

Sebarkan artikel ini

Tangerang Immigration Authorities Detain 13 Chinese Nationals Suspected of Violating Residence Permits at Construction Project

Petugas gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC) atau Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di sebuah proyek konstruksi di wilayah Tangerang, Banten. (Beritasatu.com/Wahroni)

TANGERANG – Petugas gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC) atau Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di sebuah proyek konstruksi di wilayah Tangerang, Banten.

Belasan WNA tersebut ditemukan bekerja di proyek konstruksi dengan menggunakan izin tinggal yang dinilai tidak sesuai dengan aktivitas mereka selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, 13 WNA tersebut bekerja pada satu perusahaan konstruksi dengan posisi yang beragam, mulai dari pekerja kasar, mandor konstruksi hingga manajer pondasi.

“Dalam operasi gabungan ini ditemukan ada 13 orang asing yang melakukan pelanggaran imigrasian, di mana mereka bekerja pada satu perusahaan konstruksi dengan tidak menggunakan izin tinggal yang benar,” kata Barron, Senin (5/10/2026).

Menurut Barron, para WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan C20. Padahal, izin tinggal tersebut diperuntukkan bagi kegiatan tertentu yang berkaitan dengan instalasi mesin, bukan untuk bekerja sebagai tenaga konstruksi.

“Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan C20 untuk melakukan pekerjaan sebagai mandor konstruksi, sebagai pekerja kasar dan sebagai manajer pondasi. Izin tinggalnya sendiri itu sebetulnya adalah izin tinggal yang diperuntukkan untuk instalasi mesin,” ujarnya.

Barron mengungkapkan, kedatangan para pekerja asal Tiongkok tersebut ke Indonesia difasilitasi oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi.

BACA JUGA:  Pekerja Proyek Tol Patimban Jatuh dari Ketinggian 5 Meter, Diduga Tak Kenakan APD

Subkontraktor tersebut disebut menggunakan perusahaan berinisial PT JKCI untuk mendatangkan sekaligus mempekerjakan para WNA tersebut.

“Adapun kedatangan mereka difasilitasi langsung oleh subkontraktor pengerjaan proyek dengan inisial perusahaan PT JKCI,” kata Barron.

Upah Pekerja hingga Rp1,2 Juta per Hari

Dalam pemeriksaan, petugas juga memperoleh informasi mengenai besaran upah yang diterima para WNA selama bekerja di Indonesia.

Untuk pekerja kasar, upah yang diterima disebut mencapai sekitar Rp1,2 juta per hari. Sementara itu, WNA yang bekerja sebagai mandor disebut memperoleh upah sekitar Rp20 juta per bulan.

“Kalau dirupiahkan, mereka menerima Rp1,2 juta per hari untuk pekerja kasarnya, sementara untuk mandornya menerima Rp20 juta per bulan,” ujar Barron.

Besaran upah tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan. Menurut Barron, berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, perusahaan menilai para pekerja asal Tiongkok memiliki etos kerja yang lebih baik dibandingkan tenaga kerja lokal.

“Alasan pemberian upah tinggi tadi disampaikan oleh rekan dari naker bahwa perusahaan menilai bahwa mereka memiliki etos kerja yang lebih baik daripada warga negara Indonesia dari lokal,” katanya.

Aktivitas WNA Didalami

Temuan 13 WNA tersebut menjadi perhatian petugas karena keberadaan dan aktivitas setiap orang asing di Indonesia harus sesuai dengan izin tinggal serta tujuan kedatangan yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.

BACA JUGA:  332 Eks Karyawan Perusahaan Tambang di Sukabumi Mengaku Belum Terima Gaji Tiga Bulan

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen keimigrasian maupun aktivitas pekerjaan para WNA tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan bentuk penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing juga terus dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian, termasuk kesesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.   (Sumber : beritasatu.com)