Daerah

51 Buruh PT SGS Jombang Gugat PHK dan Pesangon ke PHI Surabaya

106
×

51 Buruh PT SGS Jombang Gugat PHK dan Pesangon ke PHI Surabaya

Sebarkan artikel ini

51 PT SGS Jombang Workers Sue Over Layoffs and Severance Pay at Surabaya Industrial Relations Court

Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ) saat berunjuk rasa di depan Pemkab Jombang-kabarjombang.com

JOMBANG — Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara buruh dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Sebanyak 51 pekerja resmi mengajukan gugatan setelah upaya mediasi dan perundingan terkait hak pesangon tidak mencapai kesepakatan.

Gugatan tersebut diajukan Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP), yang menaungi Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ), SBPI, dan Sarbumusi, pada Kamis (13/8/2026).

Ketua SBPJ Hadi Purnomo membenarkan gugatan terhadap perusahaan plywood tersebut telah resmi didaftarkan ke PHI Surabaya. Menurutnya, jalur hukum ditempuh karena perundingan dengan perusahaan tidak menemukan titik temu.

“Gugatan sudah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya,” kata Hadi, Senin (17/8/2026).

Hadi mengatakan, terdapat 51 pekerja yang memilih bertahan untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

“Ada 51 orang yang masih bertahan dan kemudian menggugat ke PHI Surabaya,” ujarnya.

Buruh Keberatan Pesangon Dicicil Enam Kali

Persoalan utama yang disengketakan adalah besaran pesangon serta skema pembayarannya. Buruh keberatan dengan tawaran PT SGS yang disebut hanya sebesar 0,5 kali ketentuan dan pembayarannya dilakukan secara bertahap hingga enam kali.

“Alasan menggugat karena perusahaan masih tidak mau tetap sama seperti yang kemarin-kemarin. Pesangonnya tetap dicicil yakni enam kali dan teman-teman masih tidak mau,” kata Hadi.

Buruh tetap mempertahankan tuntutan pembayaran pesangon sebesar dua kali ketentuan. Mereka menilai PHK tidak semata-mata disebabkan kondisi perusahaan yang mengalami kerugian.

BACA JUGA:  12 Tahun Bekerja, Pria di Kendari Mengaku Di-PHK Usai Minta Izin Merawat Istri dan Ibu yang Sakit

Hadi juga menyoroti adanya perekrutan pekerja baru melalui mitra perusahaan yang disebut mencapai sekitar 200 hingga 300 orang.

“Kalau ketentuan kami tetap masih dua kali ketentuan karena alasannya kami masih memiliki dasar bahwasanya PHK bukan karena perusahaan merugi, terlebih dengan adanya perusahaan memasukkan karyawan baru dari mitranya 200 sampai 300 orang,” ungkapnya.

Nilai Pesangon Bisa Capai Rp90 Juta

Berdasarkan anjuran mediasi sebelumnya, pekerja dengan masa kerja 13 hingga 14 tahun disebut memperoleh pesangon sekitar Rp47 juta hingga Rp48 juta jika menggunakan satu kali ketentuan.

Jika pembayaran menggunakan dua kali ketentuan, nilai pesangon yang diterima pekerja dapat mencapai sekitar Rp90 juta.

“Jadi kalau satu kali ketentuan itu, teman-teman yang masa kerjanya 13 tahun atau 14 tahun masih mendapatkan sekitar Rp47-48 juta. Kalau dua kalinya berarti Rp47 juta kali dua. Total yang diterima bisa Rp90 juta,” jelas Hadi.

Sebelumnya, mediasi perselisihan tersebut difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Dalam proses tersebut, muncul anjuran pemberian pesangon sekitar Rp43 juta hingga Rp49 juta per pekerja.

BACA JUGA:  Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Perlu Dievaluasi, KSPSI MJH Soroti Keadilan bagi Pekerja

Sementara itu, berdasarkan catatan Disnaker, sebanyak 1.286 pekerja terdampak PHK dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, 52 pekerja disebut masih bertahan memperjuangkan hak-haknya.

Menunggu Sidang Pertama

Setelah gugatan didaftarkan, GAS-JP kini menunggu pemanggilan untuk menjalani persidangan pertama di PHI Surabaya.

“Ini kan masih nunggu. Kemarin masih kita masukkan gugatan itu ke pengadilan. Jadi kita nanti tunggu pemanggilan sidang pertama,” terang Hadi.

SBPJ berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, PT SGS disebut hanya mampu memberikan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Perusahaan menyatakan siap membayar apabila terdapat putusan pengadilan yang mewajibkan pembayaran pesangon sesuai tuntutan pekerja.

BACA JUGA:  Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan, Fokus Efisiensi dan Investasi AI

(Sumber : kabarjombang.com)