Daerah

332 Eks Karyawan Perusahaan Tambang di Sukabumi Mengaku Belum Terima Gaji Tiga Bulan

60
×

332 Eks Karyawan Perusahaan Tambang di Sukabumi Mengaku Belum Terima Gaji Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini

332 Former Sukabumi Mining Workers Claim Three Months of Unpaid Wages

ilustrasi - Pekerja Tambang

 

SUKABUMI,JAWA BARAT,-Polemik dugaan belum dibayarkannya gaji ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada terus bergulir. Hingga memasuki Juli 2026, para pekerja mengaku masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka setelah aktivitas pertambangan di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, terhenti.

Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, mengatakan persoalan tersebut bermula setelah pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup dan PT Bagas Bumi Persada ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal yang ditangani Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Fadil, proses hukum tersebut berdampak langsung terhadap operasional perusahaan. Sejumlah aset disita, aktivitas pertambangan dihentikan, dan kondisi keuangan perusahaan disebut mengalami penurunan sehingga berimbas pada pemenuhan hak-hak pekerja.

BACA JUGA:  Badai PHK Menghantam Industri Tekstil, Pekerja Kontrak Mulai Diputus

“Sejak operasional dihentikan, karyawan mulai dirumahkan dan akhirnya muncul persoalan gaji yang belum dibayarkan. Sampai sekarang kami masih menunggu kepastian hak-hak pekerja,” ujar Fadil, Jumat (10/7/2026).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 332 eks karyawan yang mengaku belum menerima pembayaran gaji selama tiga bulan, yakni untuk periode April, Mei, dan Juni 2026.

Fadil menjelaskan bahwa para pekerja telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan terkait hak mereka. Mulai dari meminta penjelasan kepada manajemen perusahaan hingga menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan instansi terkait. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pembayaran gaji yang tertunggak.

“Kami hanya meminta hak normatif sebagai pekerja. Yang kami perjuangkan bukan sesuatu yang baru, melainkan gaji yang sudah menjadi hak kami selama bekerja,” katanya.

BACA JUGA:  Pembayaran Upah Tertunggak 533 Buruh Pabrik Rokok Pailit di Blitar Kembali Tertunda

Aliansi eks karyawan berharap pemerintah daerah, DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak terkait dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah daerah, DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, serta pihak-pihak terkait dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Fadil. (Sumber : jurnalsukabumi.com)