Warga Singapura Diadili di AS, Curi Kripto Rp4,6 Triliun dan Habiskan Rp10 Miliar Semalam - lemspsi.com
Internasional

Warga Singapura Diadili di AS, Curi Kripto Rp4,6 Triliun dan Habiskan Rp10 Miliar Semalam

83

Singaporean Man Tried in US for Stealing Rp4.6 Trillion in Crypto, Spending Rp10 Billion in One Night

Foto Malone Lam (Dok. Broward Sheriff's Office via NBCmiami)

WASHINGTON DC — Seorang warga negara Singapura, Malone Lam, harus menghadapi proses hukum di Washington DC, Amerika Serikat (AS), setelah terlibat dalam jaringan kejahatan siber yang mencuri aset cryptocurrency senilai lebih dari US$260 juta atau sekitar Rp4,6 triliun.

Pria yang baru berusia 22 tahun itu telah mengakui keterlibatannya dalam jaringan pencurian cryptocurrency tersebut. Lam disebut bukan sekadar anggota, melainkan salah satu pihak yang mengatur dan memimpin operasi kejahatan yang menyasar pemilik aset kripto dalam jumlah besar.

Mengutip Channel News Asia (CNA), Rabu (9/9/2026), jaringan tersebut menggunakan modus social engineering untuk menipu korban. Pelaku menyamar sebagai karyawan perusahaan teknologi ternama, termasuk Google, kemudian memanipulasi korban agar menyerahkan informasi penting yang dapat digunakan untuk mengakses dompet cryptocurrency.

Informasi yang menjadi sasaran antara lain kata sandi, seed phrase atau frasa pemulihan dompet kripto, serta kode autentikasi.

Setelah memperoleh informasi tersebut, para pelaku dapat mengambil alih dompet digital korban dan memindahkan aset cryptocurrency yang tersimpan di dalamnya.

Curi Lebih dari 4.100 Bitcoin

Salah satu aksi pencurian terbesar dalam jaringan tersebut terjadi pada Agustus 2024.

Lam dan komplotannya disebut berhasil mencuri lebih dari 4.100 Bitcoin milik seorang korban di Washington DC. Pada saat pencurian terjadi, nilai Bitcoin yang berhasil digasak mencapai sekitar US$230 juta.

Lam kemudian ditangkap pada September 2024, hanya beberapa pekan setelah aksi pencurian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum AS karena disebut sebagai kasus pertama terkait pencurian Bitcoin yang ditangani Departemen Kehakiman AS menggunakan Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act (RICO).

Undang-undang tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk membongkar dan menindak jaringan kejahatan terorganisasi.

Lam juga bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. Sebanyak 18 orang telah didakwa dalam kasus ini, sementara Lam menjadi terdakwa ke-11 yang mengaku bersalah.

Habiskan Jutaan Dolar untuk Gaya Hidup Mewah

Selain aksi pencurian cryptocurrency, gaya hidup Lam setelah memperoleh hasil kejahatan turut menarik perhatian aparat penegak hukum.

Dana hasil pencurian disebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah. Lam dan kelompoknya membeli mobil mewah, jam tangan bernilai ratusan ribu dolar, pakaian mahal, serta menyewa jet pribadi, rumah mewah dan pengawal pribadi.

Mereka juga menggunakan dana tersebut untuk menyewa rumah di sejumlah kawasan elite seperti Miami, Los Angeles dan Hamptons.

Untuk jam tangan mewah saja, nilainya berkisar mulai dari US$100.000 hingga lebih dari US$500.000. Jika dikonversikan, nilainya mencapai sekitar Rp1,7 miliar hingga Rp8,7 miliar per unit.

Lam juga diketahui membeli sejumlah kendaraan mewah. Salah satu kendaraan yang dibelinya memiliki nilai mencapai US$3,8 juta atau sekitar Rp66,7 miliar.

Tidak hanya itu, pengeluaran untuk hiburan malam juga mencapai angka fantastis.

Dalam salah satu kesempatan, Lam disebut menghabiskan US$569.000 atau sekitar Rp10 miliar hanya dalam satu malam di sebuah klub malam di Los Angeles.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Lam dijadwalkan kembali hadir di pengadilan pada 8 Desember 2026 untuk menjalani sidang status. Dalam persidangan tersebut, hakim diperkirakan akan menetapkan jadwal pembacaan vonis.

Atas perbuatannya, Lam menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Selain hukuman pidana, Lam dan para anggota komplotannya juga diperintahkan membayar restitusi kepada para korban. Nilai yang harus dikembalikan mencapai lebih dari US$245 juta atau sekitar Rp4,3 triliun.

Kasus tersebut menjadi salah satu gambaran besarnya risiko keamanan dalam kepemilikan aset digital, terutama ketika pelaku berhasil mengeksploitasi kelengahan korban melalui rekayasa sosial untuk memperoleh akses ke dompet cryptocurrency.

(Sumber : CNBC indonesia)

Exit mobile version