JAKARTA – Waktu yang dimiliki DPR dan pemerintah untuk melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 semakin menipis. Kelompok buruh menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan prosesnya belum berjalan secara optimal.
Putusan MK tersebut memberikan waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan menyusunnya dalam undang-undang tersendiri. Namun, menjelang berakhirnya tenggat waktu yang ditetapkan, proses pembahasan dinilai masih jauh dari harapan.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan bahwa sisa waktu yang tersedia hanya tinggal beberapa bulan lagi.
“Oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun DPR harus segera membuat undang-undang yang baru tentang ketenagakerjaan. Sekarang ini tinggal tiga atau empat bulan lagi kalau kita melihat dari jadwal waktu untuk pembentukan undang-undang,” kata Sunarno di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, lambannya pembahasan RUU Ketenagakerjaan terlihat dari minimnya pelibatan organisasi buruh dalam proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut. Padahal, serikat buruh merupakan salah satu pihak yang akan terdampak langsung oleh kebijakan yang dihasilkan.
“Kami sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan, baik kepada pemerintah maupun kepada DPR, agar mereka melibatkan serikat buruh dalam pembentukan draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Tetapi nyatanya, sampai dengan saat ini, kami baru sekali yang resmi mendapat undangan dari Komisi IX DPR RI untuk menyerap aspirasi dari kawan-kawan serikat buruh,” ungkapnya.
KASBI pun mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan serta membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi organisasi buruh. Mereka berharap regulasi baru yang disusun nantinya benar-benar mengakomodasi kepentingan pekerja dan menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. (Sumber : Kompas.com)
