KSPSI: Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan dan Libatkan Semua Pemangku Kepentingan Sejak Awal - lemspsi.com
Nasional

KSPSI: Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan dan Libatkan Semua Pemangku Kepentingan Sejak Awal

318

KSPSI Urges Transparent Drafting of New Labor Law with Stakeholder Involvement from the Start

Foto-Arif Minardi SEKJEN KSPSI Pembaruan & Ketua Umum FSP LEM SPS1

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) MJH, Arif Minardi, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sejak tahap awal penyusunan draf. Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif dalam Kelompok Diskusi Terpumpun (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Forum tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, anggota DPR RI, akademisi, organisasi pengusaha, serta perwakilan serikat dan komunitas pekerja.

Dalam paparannya, Arif menekankan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak boleh dimulai ketika draf telah selesai disusun. Menurutnya, pemerintah, DPR, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan para ahli harus duduk bersama sejak proses perumusan awal agar setiap substansi dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan kesepahaman.

“Kalau mau menghasilkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baik, libatkan seluruh pemangku kepentingan sejak penyusunan draf. Meaningful participation jangan hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruh dalam proses pembentukan undang-undang,” ujar Arif.

Selain menekankan pentingnya pelibatan seluruh pihak, Arif juga mendorong adanya kajian komprehensif terhadap efektivitas regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini sebelum pemerintah dan DPR menyusun aturan baru.

Menurutnya, evaluasi berbasis data mengenai dampak regulasi terhadap kesejahteraan pekerja, iklim investasi, serta penciptaan lapangan kerja harus menjadi landasan utama dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan ke depan.

Arif turut menyoroti masih lemahnya kualitas data ketenagakerjaan nasional. Ia menilai data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil dunia kerja di Indonesia.

“Undang-undang yang baik harus dibangun di atas data yang baik. Kalau basis datanya lemah, maka kebijakan yang diambil juga berpotensi tidak menjawab persoalan yang sebenarnya dihadapi pekerja maupun dunia usaha,” katanya.

Lebih lanjut, Arif mengingatkan agar RUU Ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi revisi administratif terhadap regulasi yang sudah ada. Ia berharap regulasi baru mampu menghadirkan pembaruan yang menjawab tantangan ketenagakerjaan masa kini, termasuk penataan sistem alih daya (outsourcing), peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan perlindungan pekerja tanpa mengesampingkan keberlangsungan dunia usaha.

Di akhir penyampaiannya, Arif mengapresiasi inisiatif Fraksi PKS DPR RI yang membuka ruang dialog melalui penyelenggaraan FGD tersebut. Ia berharap forum-forum serupa terus digelar sepanjang proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar aspirasi seluruh pemangku kepentingan dapat terserap secara optimal.

“Mari kita mulai penyusunan RUU Ketenagakerjaan dengan cara yang benar. Bangun dialog yang setara, libatkan seluruh pemangku kepentingan secara nyata, sehingga regulasi yang lahir benar-benar menjadi milik bersama dan mampu memberikan keadilan bagi pekerja, pengusaha, maupun negara,” pungkasnya. @kg_krd

Exit mobile version