Nasional

UU Perlindungan Ketenagakerjaan: PHK Tak Bisa Lagi Berdalih Efisiensi, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah

80
×

UU Perlindungan Ketenagakerjaan: PHK Tak Bisa Lagi Berdalih Efisiensi, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah

Sebarkan artikel ini

Employment Protection Law: Mass Layoffs No Longer Justifiable by Efficiency, Companies Prohibited from Withholding Diplomas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Dok. Kemenaker)

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah ketentuan baru yang memperkuat perlindungan bagi pekerja dan buruh. Salah satunya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak lagi dapat dilakukan perusahaan secara leluasa dengan alasan efisiensi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026).

Menurut Yassierli, aturan baru tersebut memberikan batasan lebih jelas terhadap alasan perusahaan melakukan PHK.

“Kemudian tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasan efisiensi dan seterusnya,” ujar Yassierli.

Pesangon Pengali 0,5 Dihapus

Selain memperketat ketentuan PHK, UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga mengatur kembali skema pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.

Yassierli mengatakan faktor pengali pesangon sebesar 0,5 yang sebelumnya dapat digunakan dalam perhitungan pesangon dipastikan tidak lagi berlaku dalam aturan baru.

Dengan demikian, skema pesangon bagi pekerja yang terkena PHK mengalami perubahan dengan faktor pengali minimal satu kali.

“Detailnya nanti deh, kita tunggu drafnya. Tapi jelas kalau kemarin masih ada pesangon dengan pengali 0,5, dipastikan tidak ada lagi,” kata Yassierli.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang mendapat perhatian karena besaran pesangon merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

BACA JUGA:  Kemenaker Telusuri Isu PHK Karyawan TikTok dan Tokopedia

Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Pekerja

Tidak hanya soal PHK dan pesangon, UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga secara tegas mengatur larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

Yassierli menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta pemagangan.

“Adanya larangan tegas perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya, dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” ujar Yassierli.

Larangan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada pekerja agar dokumen pribadi yang menjadi hak mereka tidak digunakan sebagai alat untuk mengikat atau membatasi pekerja dalam hubungan kerja.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperkuat

UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.

JKP menjadi bagian dari sistem perlindungan pekerja ketika kehilangan pekerjaan, sehingga pekerja yang terdampak PHK tetap memiliki akses terhadap skema perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Peredaran Rokok Ilegal Ancam Industri Legal, Tekan Tenaga Kerja hingga Penerimaan Negara

Selain itu, pemerintah memberikan perhatian terhadap perlindungan kelompok pekerja tertentu, termasuk pekerja perempuan dan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Hak Pekerja Perempuan Mendapat Kepastian

Dalam beleid baru tersebut, kepastian perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan turut diperkuat.

Hal itu mencakup hak cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran, termasuk ketentuan mengenai upah selama pekerja menjalankan hak tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Lima, kepastian perlindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Enam, kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas,” ujar Yassierli.

Perlindungan terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari substansi UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Aturan Pekerjaan Fleksibel

Pemerintah juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel. Kebijakan ini disiapkan untuk merespons perkembangan dunia kerja dan munculnya berbagai jenis pekerjaan baru di masa mendatang.

Perubahan pola kerja, perkembangan teknologi, serta munculnya bentuk-bentuk pekerjaan baru membuat regulasi ketenagakerjaan perlu mengakomodasi perkembangan tersebut.

BACA JUGA:  PHK di Usia 30-an Tak Hanya Berdampak Finansial, Luka Emosional Bisa Bertahan Setelah Dapat Kerja Baru

Di sisi lain, peningkatan produktivitas tenaga kerja juga menjadi bagian dari pengaturan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Yassierli, peningkatan produktivitas akan diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, serta serikat pekerja atau serikat buruh.

Outsourcing di BUMN

Ketentuan lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan alih daya di lingkungan BUMN dilakukan oleh anak perusahaan.

“Dan terakhir, penguatan perlindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Yassierli.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, UU Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup sejumlah aspek penting dalam hubungan industrial, mulai dari PHK, pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, pekerjaan fleksibel, hingga pekerja alih daya.

Pengesahan UU tersebut dilakukan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Detail teknis mengenai sejumlah ketentuan masih menunggu draf final undang-undang dan aturan pelaksana yang akan menjadi dasar penerapannya.  (Sumber : inilah.com)