Tujuh Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Dugaan Pemerkosaan Buruh Disabilitas di Mandailing Natal Belum Tuntas - lemspsi.com
DaerahHukum

Tujuh Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Dugaan Pemerkosaan Buruh Disabilitas di Mandailing Natal Belum Tuntas

122

Seven Months Without Certainty, the Alleged Rape Case of a Disabled Worker in Mandailing Natal Remains Unresolved

ilustrasi kekerasan seksual trhadap wanita

Mandailing Natal – Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa EZ (19), seorang buruh harian lepas penyandang tuli wicara di perkebunan PT USU, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, masih terkatung-katung tanpa kejelasan hukum meski telah berjalan selama tujuh bulan.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025. Pagi itu, seperti hari-hari biasanya, EZ berangkat bekerja bersama kakak perempuannya dengan menumpang mobil jemputan perusahaan menuju areal perkebunan PT USU. Korban diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas di bagian penyemprotan pestisida.

Menurut keterangan keluarga, setelah tiba di lokasi kerja, EZ menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Namun, pada hari yang sama, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tak dikenal di kawasan perkebunan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang dan ditangani oleh Polres Mandailing Natal. Namun hingga memasuki bulan ketujuh sejak laporan dibuat, proses hukum dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Keluarga korban menilai lambannya penanganan perkara dipengaruhi oleh berbagai kendala, termasuk keterbatasan komunikasi dengan korban yang merupakan penyandang tuli wicara serta minimnya pendampingan ahli yang memahami kebutuhan khusus penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar korban memperoleh keadilan yang layak,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Tidak hanya menghadapi proses hukum yang berlarut-larut, EZ juga disebut mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak setelah kasus tersebut mencuat. Kondisi itu semakin memperberat beban korban dan keluarganya, baik secara psikologis maupun ekonomi.

Di sisi lain, keluarga korban juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa terduga pelaku telah difasilitasi untuk meninggalkan wilayah Sumatera Utara. Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya proses penegakan hukum dan pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Sejumlah pemerhati hak perempuan dan penyandang disabilitas menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi kelompok rentan. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum memastikan penyidikan berjalan transparan, profesional, serta memperhatikan kebutuhan khusus korban disabilitas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT USU maupun Polres Mandailing Natal terkait dugaan pemutusan hubungan kerja terhadap korban dan perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut.

Kasus yang menimpa EZ menjadi pengingat pentingnya akses keadilan bagi penyandang disabilitas, termasuk hak atas pendampingan yang memadai, perlindungan dari diskriminasi, serta penanganan perkara yang cepat dan berperspektif korban.       @kg_krd

Exit mobile version